Jumat , Maret 29 2024

Gakkum KLHK Kalimantan Bantah Tahan Sopir Truk Batu Gunung Asal Bontang, Telah Dipulangkan Setelah Diperiksa

Loading

Gakkum KLHK Kalimantan Bantah Tahan Sopir Truk Batu Gunung Asal Bontang,  Telah Dipulangkan Setelah Diperiksa
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Eduward Hutapea (kiri) didampingi Kasi Wilayah 2 Samarinda Annur Rahim (kanan) saat berbicara mengenai kasus penangkapan penambang batu di KM 18 Desa Danau Redan, Kutai Timur. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Gakkum KLHK Kalimantan bantah tahan sopir truk batu gunung asal Bontang,  telah dipulangkan setelah diperiksa. Pihak Gakkum KLHK tidak mengetahui bagaimana isu penahanan sopir beredar, seperti di dalam surat resmi yang dilayangkan Persatuan Leveransir Bahan Bangunan Bontang.

Akurasi.id, Samarinda – Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan membantah isu pihaknya menahan sopir truk batu gunung atas nama Mulyadi di Kilometer 18, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea menuturkan, permasalahan yang mendasari penyampaian aspirasi dari Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang adalah terkait penanganan kasus pengambilan batu atau penambangan batuan yang dilakukan oleh beberapa orang dan ditangani KLHK Kaltim. Yang mana PLBB menuntut pembebasan orang beserta barang bukti berupa truk dan batuan yang dimuat.

Dalam hal ini, ia menegaskan, Mulyadi tidak pernah ditahan di kantor KLHK Kalimantan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun tidak mengetahui bagaimana informasi seperti itu dapat beredar, bahkan dalam surat resmi disebut ditahan oleh KLHK Kalimantan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami tegaskan, tidak ada tahanan kami atas nama Mulyadi. Yang ada terkait dengan kasus itu, adalah 2 orang tersangka sebagai pemodal dari kegiatan tambang ilegal tanpa izin atas nama J (52) perannya sebagai pemodal sekaligus sebagai pemilik alat berat untuk kegiatan penambangan. Lalu MZ (24), sebagai operator alat berat. Kemudian kasus sudah masuk P21. Sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” terangnya kepada awak media, pada Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, awal mula diketahuinya kasus ini lantaran ada laporan dari warga setempat sehingga dalam pelaksanaan kegiatan 26 Juli 2021 benar pihaknya mengamankan 4 orang yang terduga sebagai pelaku penambangan batu ilegal, di antaranya Mulyadi sebagai sopir pengangkut batuan. Kemudian, seorang buruh pemecah batu. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Mulyadi beserta buruh pemecah batu tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak ditahan dan hanya sebagai saksi.

Kemudian, pada 28 Juli 2021 ditetapkanlah 2 tersangka beserta barang bukti yang telah diserahkan ke Kejati Kaltim pada 30 Agustus 2021. Berdasarkan Pasal 19 huruf a, pasal 94 ayat 1 huruf a, pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Baca Juga  Motor Terpelanting Saat Pulang Terawih, Pelajar di Bontang Meninggal Dunia

“Jadi 2 saksi itu langsung dipulangkan dan tidak pernah jadi status tahanan. Hanya sebagai saksi diminta keterangan lalu tidak memenuhi unsur peningkatan jadi tersangka. Tetapi karena ini sifatnya pengamanan dari lokasi, ke empat orang tersebut  memang dibawa ke kantor kami. 28 Juli dipulangkan,” ucapnya.

Menurut keterangan tersangka, lanjut dia, penambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Namun, dikarenakan aktivitas tidak dijalankan secara berkelanjutan maka tidak pernah ketahuan aparat dan terus berlangsung hingga sekarang. Sedangkan terkait  permintaan dikembalikannya truk dengan batuan di atasnya , dikatakan Eduward, tidak dapat dipenuhi lantaran menjadi serangkaian barang bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Misteri Penemuan Jasad di Gudang Apotek Samarinda, Keluarga Korban Minta Kejelasan

“Tidak dapat dipisahkan dari serangkaian tindak pidana. Sehingga menjadi barang bukti utama dan diduga jadi kejahatan lingkungan hidup di hutan lindung Bontang,” kata dia. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid

cek juga!

Uji KIR Jadi Syarat Pembuatan Fuel Card, Komisi II DPRD Samarinda: Penting untuk

Uji KIR Jadi Syarat Pembuatan Fuel Card, Komisi II DPRD Samarinda: Penting untuk

Komisi II DPRD Samarinda mendukung penetapan uji KIR menjadi syarat pembuatan Fuel Card. Pembuatan uji …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page