Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 50,06 gram.
Kasatresnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan kawasan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kemasan minuman teh kotak berwarna kuning kecokelatan. Total berat bruto barang bukti mencapai 50,06 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan kantong plastik hitam yang dibalut lakban, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh anggota di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada,” ujar Gede Wijaya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id