Polres PPU menangkap 18 tersangka dari sembilan kasus peredaran sabu seberat 135,89 gram dalam Ops Antik Mahakam 2025. Lima di antaranya residivis
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan menyita sabu seberat bruto 135,89 gram.
Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, mewakili Kapolres AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum PPU.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus memburu mereka hingga ke akar,” tegas Awan saat konferensi pers di Mapolres PPU, Selasa (12/8/2025).
Dari 18 tersangka tersebut, 17 berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Usia para pelaku berkisar antara 17 tahun hingga di atas 30 tahun, dengan latar belakang beragam, mulai dari pelajar, buruh, sopir, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Lima orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Penajam dengan 13 tersangka, sedangkan Kecamatan Sepaku menyumbang lima tersangka. Sebagian besar barang bukti disita saat transaksi berlangsung, menunjukkan bahwa sabu tersebut sudah siap diedarkan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kompol Awan menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di PPU.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika semua pihak terlibat,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id