Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disebut sebagai komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar program-program pembangunan segera terlaksana demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan APBD Perubahan 2025 memiliki peran strategis sebagai landasan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
“Persetujuan ini penting untuk memastikan akselerasi pertumbuhan ekonomi serta penguatan stabilitas sistem keuangan daerah secara berkesinambungan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Pendapatan Daerah Turun Rp142,51 Miliar
Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp2,41 triliun, turun Rp142,51 miliar dari APBD murni yang sebelumnya Rp2,55 triliun.
Rinciannya:
Baca Juga
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): naik Rp17,17 miliar menjadi Rp228,21 miliar.
- Pendapatan Transfer: turun Rp112,92 miliar menjadi Rp2,16 triliun.
- Lain-lain Pendapatan yang Sah: turun Rp46,76 miliar menjadi Rp18,07 miliar.
Belanja Daerah Turun Rp166,73 Miliar
Belanja daerah ditetapkan Rp2,44 triliun atau turun Rp166,73 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,61 triliun.
Rinciannya:
- Belanja Operasi: Rp1,58 triliun, turun Rp74,86 miliar.
- Belanja Modal: Rp688,51 miliar, turun Rp83,65 miliar.
- Belanja Tidak Terduga: Rp4,30 miliar, turun Rp5,70 miliar.
- Belanja Transfer: Rp166,51 miliar, turun Rp2,58 miliar.
Pembiayaan Daerah: Zero Defisit
Pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan direncanakan sebesar Rp30,15 miliar, turun dari Rp54,36 miliar pada APBD murni.
Rinciannya:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp85,78 miliar, bersumber dari SiLPA.
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp55,63 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang daerah.
Dengan struktur ini, APBD Perubahan 2025 mencapai zero defisit. Surplus Rp24,21 miliar dialokasikan untuk pembayaran pinjaman pokok dan program belanja daerah.
Fokus pada Belanja Wajib dan Infrastruktur
Mudyat menegaskan, alokasi belanja wajib tetap diprioritaskan, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan pengawasan. Selain itu, anggaran untuk aparatur serta pembangunan infrastruktur juga disesuaikan guna memperkuat pemerataan pembangunan, membuka lapangan kerja, dan mendukung konektivitas ekonomi baru di PPU.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Langkah konkret dan percepatan pelaksanaan program perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mudyat berharap APBD Perubahan 2025 menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat PPU.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id