Terekam CCTV, Pria di Waru Bobol Warung Lewat Dinding dan Gasak Uang Tunai

Aksi pencurian di sebuah warung pinggir jalan di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, akhirnya terungkap setelah pelaku terekam kamera CCTV. Pria berinisial S (26) ditangkap polisi usai diduga membobol dinding warung dan membawa kabur barang dagangan serta uang tunai milik korban.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Polsek Waru mengungkap kasus pencurian di sebuah warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Huma (PPU). Seorang pria berinisial S (26) diamankan setelah diduga membobol warung dan mencuri sejumlah barang dagangan serta uang tunai.

Kapolsek Waru, Lilik Sulistiya, mengatakan laporan pencurian diterima pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 WITA. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial R (23) memeriksa warung miliknya yang berada di pinggir Jalan Provinsi RT 013, Kelurahan Waru, usai libur beberapa hari.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang di dalam warung telah berpindah posisi dan sebagian lainnya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam rekaman tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai yang berada di dalam warung.

Korban juga menemukan bagian dinding warung dalam kondisi rusak dan berlubang. Polisi menduga lubang tersebut digunakan pelaku sebagai akses masuk untuk menjalankan aksinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S beserta barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana