Pengedar asal Kelurahan Lok Tuan diamankan petugas lantaran terbukti mengedarkan sabu. Tersangka biasa menjual sabu tersebut ke pemulung. Sementara untuk pemasok barang haram masih diburu oleh pihak BNNK Bontang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Seorang pria bernama Dono (41) hanya tertunduk lesu dihadapan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang. Dia diamankan petugas lantaran terbukti mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.
Pria asal Kelurahan Lok Tuan itu ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan RE Martadinata, Kota Bontang, Rabu 21 September 2023, sekira pukul 00.15 Wita.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Usai menerima informasi, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Di kediaman tersangka petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 35,1 gram. Yang dibungkus dalam 38 poket kecil, dan 3 poket sedang.
“Saat kediaman tersangka kami geledah, dia tengah asik mengemas sabu tersebut. Petugas mendapati total 41 poket siap jual. Dengan berat total 35,1 gram,” kata Lulyana Ramdhani saat konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Tersangka diketahui berprofesi sebagai pengedar sabu sejak dua bulan lalu. Ia mengaku nekat melakoni pekerjaan itu lantaran himpitan ekonomi. Tak hanya sebagai pengedar, rupanya Dono juga merupakan seorang pemakai.
Dirinya biasa menjual barang haram tersebut ke pengepul barang rongsokan atau pemulung di daerah Lok Tuan, Bontang. Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial R di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Jadi Dono ini selain pengedar dia juga pemakai,” ujar Lulyana.
Tiga Orang Ikut Diamankan
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Bontang, Sigit Alfian yang juga hadir dalam konferensi pers, mengatakan dalam kasus ini, BNNK Bontang juga mengamankan tiga orang lainnya. Satu diantaranya merupakan seorang wanita. Kendati demikian petugas tidak mengungkapkan identitas orang tersebut.
Ketiganya ikut digelandang lantaran saat petugas melakukan operasi penangkapan, mereka berada disekitar TKP dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan urine. Ketiganya terbukti positif sebagai menggunakan sabu.
“Ketiganya telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif,” tuturnya.
Mesti demikian, ketiganya hanya ditetapkan sebagai saksi dan dalam tahapan ini masih menjalani proses penilian atau asesmen, untuk nantinya diberikan perawatan inap atau perawatan jalan.
“Nanti kita lihat dari hasil asesmen, apakah mereka akan menjalani rawat inap atau jalan,” bebernya.
Sementara untuk pemasok barang haram yang diedarkan Dono, masih diburu oleh pihak BNNK Bontang. “DPO-nya orang Samarinda berinisial R, saat ini dalam pengejaran,” tuturnya.
Selain sabu, BNNK juga mengamankan 1 timbangan digital, korek api, alat hisap sabu, sendok takar, lilin, telepon genggam dan 86 plastik klip. Saat ini tersangka diamankan di Kantor BNNK Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id