Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) melalui pesan WhatsApp.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses perizinan melalui OSS dilaksanakan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPMPTSP Bontang tidak pernah menunjuk pihak perorangan untuk melakukan pungutan di luar mekanisme resmi.
“Seluruh layanan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya pada media.
Aspiannur menjelaskan seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan perizinan berusaha, terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa percepatan pengurusan izin dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat. Modus ini kerap dilakukan melalui pesan singkat atau WA, telepon, maupun media sosial dengan mengaku sebagai petugas atau perantara resmi.
Untuk menghindari kerugian para pelaku usaha, DPMPTSP Bontang merilis empat poin utama yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu: mengakses layanan perizinan hanya melalui kanal resmi OSS, tidak melakukan transaksi atau transfer kepada pihak yang tidak jelas, memastikan keabsahan informasi melalui DPMPTSP Bontang, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
Baca Juga
DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik penipuan yang merugikan. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam membedakan prosedur birokrasi yang sah dengan praktik penipuan yang merugikan iklim investasi di Kota Bontang.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi kotban penipuan. Setiap laporan akan kamu tindaklanjuti untuk mencegah maraknya korban. Apabila masyarakat menjadi korban atau menemukan dugaan penipuan, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Polri, serta berkoordinasi dengan DPMPTSP Bontang untuk mendapatkan pendampingan informasi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi
Baca Juga