LBH Samarinda Nilai Pembatalan Beasiswa Gratispol Langgar Hak Pendidikan

LBH Samarinda menilai pembatalan bantuan pendidikan Gratispol melanggar hal pendidikan. Oleh karena itu, meminta pencabutan pembatalan beasiswa.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaLembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus sebagai penerima bantuan pendidikan.

Perwakilan LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan pembatalan tersebut tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola program, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas pendidikan.

“Pembatalan sepihak ini jelas melanggar prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak. Hak pendidikan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan justru ditarik kembali secara sepihak,” ujar Fathul Huda dalam pers rilisnya, Jumat (23/01/2026).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa menyampaikan keberatan melalui media sosial terkait pembatalan beasiswa Gratispol yang mereka terima. Salah satu alasan pembatalan disebut karena penerima berstatus mahasiswa kelas eksekutif, dengan dalih bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.

Padahal, sebelumnya pihak pengelola Beasiswa Gratispol disebut menyatakan bahwa mahasiswa kelas eksekutif tetap dapat menerima beasiswa.

LBH Samarinda Desak Pencabutan Pembatalan Beasiswa

Berdasarkan pemantauan LBH Samarinda, sedikitnya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan terdampak pembatalan tersebut. Fathul Huda menilai, penggunaan pergub sebagai dasar pencabutan beasiswa terhadap mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, kesalahan informasi dan minimnya sosialisasi menunjukkan lemahnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan dalam pelaksanaan program.

“Pergub tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mencabut hak yang sudah diberikan. Apalagi kesalahan berasal dari penyelenggara program itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa persoalan dalam pelaksanaan Beasiswa Gratispol bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, program ini kerap diwarnai masalah keterbatasan informasi, kendala teknis, hingga keterlambatan pencairan bantuan.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Jika terus dibiarkan, program ini berpotensi hanya menjadi kebijakan simbolik,” kata Fathul Huda.

Atas kondisi tersebut, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur, untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa terhadap seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Beasiswa Gratispol.

Selain itu, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol untuk mengadvokasi mahasiswa yang terdampak. Hubungi hotline di nomor 0819 9369 8984. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }