Belum Punya IPAL, SPPG Polres PPU Dihentikan Sementara

SPPG Polres PPU dihentikan sementara lantaran belum punya IPAL. SPPG bakal beroperasi kembali setelah permasalahan ini selesai.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk sementara waktu dihentikan. Langkah ini diambil menyusul evaluasi sistem pengelolaan limbah yang dinilai perlu ditingkatkan.

Wakapolres PPU, Awan K, mengatakan penghentian bersifat sementara sambil menunggu perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“SPPG kita saat ini disuspensi sementara. Kami sedang memperbaiki sistem IPAL agar sesuai standar,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Polres PPU telah mendatangkan perangkat IPAL baru dari Jakarta yang diklaim memenuhi standar pengolahan limbah.

“Hari ini perangkat IPAL sudah datang dari Jakarta, sesuai standar. Saat ini sedang dalam proses pemasangan,” jelasnya.

Menurutnya, sistem baru tersebut dirancang untuk memastikan air limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

“Intinya, air yang dihasilkan dari IPAL ini harus bersih dan tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Ia memperkirakan, proses pemasangan dan uji coba dapat rampung dalam waktu dekat. Perkiraannya satu sampai dua hari ini sudah bisa diuji coba dan diharapkan segera beroperasi normal.

IPAL Belum Terpasang, Distribusi MBG Dihentikan Sementara

Setelah pemasangan rampung, pihaknya akan melaporkan hasilnya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koordinasi wilayah untuk selanjutnya dilakukan supervisi. Ia menambahkan, sebelumnya tidak ada batas waktu pasti dari BGN untuk perbaikan, namun sempat ada kesepakatan awal selama 14 hari untuk memenuhi persyaratan.

“Sebenarnya tidak ada batas waktu tetap, tapi dulu sempat ada kesepakatan 14 hari untuk pemenuhan,” jelasnya.

Selama proses perbaikan berlangsung, layanan SPPG, termasuk distribusi ke sekolah-sekolah, untuk sementara dihentikan. Terkait hasil uji laboratorium untuk penerbitan Surat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), Awan menyebut, sampel limbah telah diperiksa oleh laboratorium kesehatan daerah provinsi dan saat ini tinggal menunggu hasil.

“Sampel sudah diambil dan dibawa ke Samarinda, kita tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.

Sistem IPAL Sebelumnya Belum Memenuhi Standar Terbaru

Ia mengakui, sebelumnya sistem IPAL yang digunakan telah mengacu pada standar yang ada, namun dinilai belum cukup memenuhi ketentuan terbaru. Ia mengatakan, IPAL sebelumnya sebenarnya sudah sesuai contoh, namun ternyata belum cukup. Sebagai langkah perbaikan, Polres PPU kini menggunakan sistem IPAL “full system” yang dilengkapi teknologi pengolahan lebih lengkap.

“Kita tidak mau main-main lagi, sekarang kita gunakan IPAL full system dengan proses penguraian limbah yang lebih baik,” tegasnya.

Sebagai indikator kualitas, nantinya air hasil olahan IPAL akan diuji dengan metode biologis sederhana. Ke depan, pengelolaan limbah lain seperti sisa makanan juga akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan yang lebih komprehensif.

“Indikatornya, kalau airnya layak, ikan bisa hidup di dalamnya. Itu yang akan kita uji nanti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, di Kaltim terdapat 74 SPPG  yang dihentikan sementara per 31 Maret 2026 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebab belum memiliki IPAL. Dalam surat tersebut menyebutkan, SPPG yang dihentikan sementara juga mengalami penghentian penyaluran dana bantuan.

Dapat dikembalikan atau dijalankan kembali jika telah menyelesaikan permasalahan IPAL dan beberapa dokumen lainnya kepada Direktorat Pemantauan dan pengawasan Wilayah III.

Di PPU sendiri terdapat 4 SPPG yang ditutup yaitu SPPG Polres PPU di Nipah-Nipah, SPPG Waru, SPPG Babulu dan SPPG Gunung Steleng yang sebelumnya menjadi percontohan SPPG pertama di PPU. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana