Dari Tol 6B hingga Bandara IKN, Warga dan ATR/BPN PPU Siap Cek Sengketa Lahan

Fajri
By
2.4k Views

Warga PPU dan ATR/BPN PPU sepakat meninjau sengketa lahan Tol 6A, 6B, dan Bandara VVIP IKN pada 20 Agustus 2025 untuk verifikasi batas dan proses ganti rugi.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Warga yang tergabung dalam aksi protes di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama pihak ATR/BPN PPU sepakat menjadwalkan peninjauan lapangan pada 20 Agustus 2025 untuk menyelesaikan sengketa lahan, khususnya di segmen Jalan Tol 6A dan 6B di Pemaluan, serta area sekitar Bandara VVIP (Very-Very Important Person) IKN.

Koordinator aksi, Ibrahim, mengatakan peninjauan akan melibatkan tim dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta ATR/BPN. Mereka akan memverifikasi batas lahan dan menindaklanjuti proses ganti rugi yang dinilai warga belum tuntas.

“Sebagian lahan memang sudah diganti tanam tumbuhnya, tapi sebagian lain sudah digusur tanpa penggantian,” ujar Ibrahim, Rabu (13/8/2025).

Kepala ATR/BPN PPU, Zulkhoir, membenarkan adanya tuntutan warga terkait sengketa lahan di tol 6A-6B, HGU, dan lahan transmigrasi. Ia menjelaskan, sebelumnya lahan tol 6A-6B masuk dalam konsesi PT IHM, namun sebagian areanya telah dikurangi pada 2024.

“Pengurangan konsesi ini perlu penetapan batas-batas baru. Itu yang akan kita pastikan di lapangan pada 20 Agustus,” jelasnya.

Selain itu, warga juga mengantongi Surat Penugasan dari Menteri ATR/BPN RI Nomor B/UK.01.03/278-100.16/VII/2025 terkait pengukuran lahan PT Alam Permai Makmur Raya (AMPR) seluas 4.205,6789 hektare.

Zulkhoir mengatakan pengukuran tersebut merupakan permohonan HGU oleh perusahaan sesuai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pusat.

“Pengukurannya bukan dilakukan BPN PPU, tapi kementerian. Jika ada lahan warga yang masuk, akan ada tahapan verifikasi dan klarifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan permasalahan lahan warga, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Untuk lahan di Bandara VVIP IKN, sekitar 50 bidang sudah diukur dan dipetakan oleh Bank Tanah,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN yang sempat memicu aksi protes, Zulkhoir menegaskan sudah ada klarifikasi bahwa tanah milik masyarakat tidak serta-merta menjadi milik negara tanpa prosedur hukum yang sah.

“Kan sudah diklarifikasi oleh Pak Menteri, semuanya ada prosedurnya,” tegasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana