Heboh Wisatawan Dipalak di Gunung Parung, Pokdarwis Angkat Bicara

Pengelola Gunung Parung memberikan klarifikasi usai muncul keluhan pungutan Rp75 ribu kepada wisatawan. Mereka menegaskan tindakan itu dilakukan oleh oknum, bukan bagian dari kebijakan resmi Pokdarwis yang tengah membangun sistem retribusi dan perlindungan hutan adat.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Hutan Adat Suku Balik Sepaku memberikan klarifikasi terkait laporan 10 wisatawan yang dipalak Rp75 ribu oleh oknum saat menuruni Gunung Parung, kawasan wisata alam berketinggian 1.200 mdpl di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu pengelola Pokdarwis, Arman Jaiz, membenarkan adanya aduan tersebut. Namun ia memastikan tindakan pungutan itu tidak dilakukan oleh pihaknya.

“Sementara kami masih menyusun skema pemungutan resminya. Yang jelas, itu bukan instruksi Pokdarwis,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Arman menjelaskan bahwa penyusunan skema retribusi masih terkendala karena pihaknya belum memiliki badan hukum berbentuk perusahaan. Modal yang terbatas membuat proses pendirian perusahaan hingga kini belum dapat direalisasikan.

Sebagai pengelola, Pokdarwis tetap bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas di kawasan tersebut. Ia menerangkan bahwa Gunung Parung merupakan bagian dari hutan adat Suku Paser Balik yang berada di dalam lahan HGU PT IHM.

“Hutan ini konsesi, tapi adatnya kami yang punya. Yang dijual di sini adalah jasa. Sejak awal wajar kalau ada biaya,” jelasnya.

Gunung Parung Sebenarnya Tak Dibuka untuk Umum

Menurut Arman, kawasan Gunung Parung pada dasarnya tidak dibuka bebas untuk kunjungan wisata. Meningkatnya kunjungan wisatawan tanpa regulasi menyebabkan pencemaran lingkungan dan aktivitas yang mengancam ekosistem.

Untuk itu, Pokdarwis dibentuk sebagai langkah perlindungan hutan adat, terutama mengingat keberadaan satwa dilindungi seperti rusa sambar, trenggiling, hingga harimau.

“Kawasan ini hutan adat. Tidak bisa sembarangan masuk tanpa izin. Benda asing yang tidak semestinya berada di sana dianggap mencemari kawasan adat kami,” tegasnya.

Pokdarwis Ajukan Skema Jasa Guide Wajib

Sebagai bentuk pengelolaan, Pokdarwis mewajibkan wisatawan memakai jasa guide. Dalam satu rombongan, maksimal enam orang akan didampingi dua pemandu.

Biayanya Rp50 ribu per orang untuk pendakian tektok, dan Rp135 ribu per orang untuk yang menginap.

“Lokasinya hutan adat, jadi pendampingan itu wajib. Bahkan toilet hibah dari Disbudpar saja tidak boleh ditancap ke tanah, hanya ditempel, karena aturan adat,” katanya.

Keluhan Soal Open Trip Berharga Tinggi

Arman juga mengungkapkan keresahannya terhadap maraknya open trip yang mematok harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang, sehingga sering memunculkan komplain dari wisatawan.

“Kami sering terima protes soal harga, padahal itu bukan harga dari kami. Kami hanya fokus pada tarif yang sudah kami tetapkan,” tuturnya.

Di sisi lain, terkait pembukaan usaha oleh warga, Arman menegaskan bahwa pihaknya masih menahan aktivitas tersebut karena aturan KLHK di kawasan konsesi. Ia khawatir bangunan semi permanen yang ditancapkan ke tanah akan menyalahi aturan.

“Kalau warga mau pakai kendaraan pribadi lalu berjualan di atas, silakan saja, asal jangan bangunan permanen,” ujarnya.

Arman menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa langkah Pokdarwis adalah upaya mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.

“Mau menunggu pemerintah atau OIKN mengakui dulu baru bergerak? Keburu habis ruang hidup kami. Kami harus jadi pelaku utama,” tegasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana