Kejari PPU bersama BPN berhasil mengamankan dua aset tanah milik Pemkab senilai Rp13,49 miliar melalui program sertifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan aset daerah.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) PPU, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menggelar penyerahan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten PPU, Kamis (14/8/2025) di Aula Kejari PPU.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari PPU Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, Kepala Dinas Perkimtan Riviana Noor, Kepala BPN PPU Zulkhoir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari PPU Ferdinand Sianturi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Ramadhan Hutomo Prakoso, Plt. Kasubbag Pembinaan Baso Asri, serta jajaran pegawai Kejari dan tamu undangan lainnya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan Dinas Perkimtan pada 21 Januari 2025. Permohonan tersebut berkaitan dengan percepatan sertifikasi aset tanah barang milik daerah yang telah dibebaskan, namun belum bersertifikat.
Melalui Bidang Datun, Kejari PPU melakukan serangkaian pendampingan hukum hingga berhasil mensertifikasi dua bidang aset tanah milik Pemkab PPU, dengan total nilai Rp13.498.167.696.
Kepala Kejari PPU Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea menyampaikan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan BPN PPU yang berperan aktif dalam proses sertifikasi.
“Sinergi antarinstansi ini menjadi wujud dukungan dalam pengamanan kekayaan daerah, khususnya aset tanah milik Pemkab PPU,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari PPU untuk terus memberikan pendampingan hukum pada proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab PPU.
“Hal ini demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap barang milik daerah,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id