MBG Mandiri PPU Terancam Gagal Jalan, Pemkab Tunggu Restu Pusat

Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjalankan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Mandiri belum bisa direalisasikan. Pasalnya, pemerintah pusat belum memberi lampu hijau terhadap skema pendanaan dari APBD yang diusulkan daerah.
Fajri
By
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Mandiri tampaknya harus tertunda. Program yang diinisiasi menggunakan anggaran daerah itu belum mendapat restu dari pemerintah pusat.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dan pedoman pelaksanaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh.

“Kami masih konsultasikan ke Pemprov terkait MBG Mandiri. Ini kami dengar, pihak Pemprov Kaltim juga ditolak oleh Pemerintah Pusat. Sepertinya yang kami programkan juga bakal ditolak, karena semua formulanya harus sesuai dengan pemerintah pusat,” jelas Mudyat saat ditemui di Penajam, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, Pemkab PPU tidak ingin terburu-buru menjalankan program tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, kebijakan Makanan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang mekanismenya diatur ketat oleh pemerintah pusat, terutama terkait sumber pendanaan dan sasaran penerima manfaat.

“Mau tidak mau ya harus mengikuti acuan dari BGN (Badan Gizi Nasional), daripada kita kena warning. Jadi sementara ini kami menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” tegasnya.

Meski demikian, Mudyat memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat melalui program lokal yang relevan.

“Kita sudah punya beberapa kegiatan penunjang gizi di sekolah-sekolah dan puskesmas. Tinggal nanti bagaimana penyelarasan dengan kebijakan pusat soal MBG,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab PPU berencana melaksanakan MBG Mandiri dengan pendanaan dari APBD daerah. Dalam skema awal, setiap anak akan menerima makanan bergizi senilai Rp10 ribu per porsi, dengan total anggaran Rp12 ribu per anak, termasuk pajak sebesar Rp2 ribu.

Program ini rencananya akan dijalankan melalui pihak sekolah sebagai pelaksana teknis, dan semula dijadwalkan mulai bergulir pada November 2025. Namun, tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, pelaksanaannya kini terancam batal. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }