Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 11,04 gram. Seorang tersangka berinisial HH diamankan dalam operasi pada Selasa (21/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Penajam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria di kawasan Jalan Provinsi Km 1,5.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,5 gram, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Kelurahan Nenang.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua. Di rumah tersangka, petugas kembali menemukan lima paket sabu dengan berat total 5,54 gram. Selain itu, turut diamankan alat bantu berupa timbangan digital, sekop dari sedotan plastik, serta wadah penyimpanan.
Kapolsek Penajam, Syaifudin, menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. HH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id