Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengawasan kawasan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan serius. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim hanya memiliki sekitar 95 personel Polisi Kehutanan (Polhut) untuk mengawasi kawasan hutan yang luasnya mencapai lebih dari 8 juta hektare.
Keterbatasan personel tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kawasan hutan, termasuk mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kaltim.
Plt Kepala Dishut Kaltim, Rusmadi, mengatakan jumlah Polhut yang tersedia belum sebanding dengan luas kawasan yang harus diawasi. Karena itu, penanganan karhutla maupun pengawasan hutan tidak dapat hanya mengandalkan personel Polhut.
“Jumlah Polhut kita sangat minim dibandingkan dengan luasan kawasan hutan yang harus diawasi,” ujar Rusmadi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kolaborasi lintas sektor menjadi penting. Dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga masyarakat diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat respons apabila terjadi kebakaran.
Salah satu kekuatan tambahan di tingkat lapangan berasal dari Masyarakat Peduli Api (MPA). Dishut Kaltim saat ini didukung lebih dari 5.000 anggota MPA yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Ribuan anggota MPA tersebut berperan membantu mendeteksi potensi kebakaran sekaligus melakukan respons awal ketika terjadi titik api di wilayah masing-masing.
Rusmadi mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi penting karena karhutla membutuhkan penanganan cepat. Kebakaran yang terlambat ditangani berpotensi meluas dan menimbulkan dampak lebih besar terhadap kawasan hutan maupun masyarakat di sekitarnya.
Data hingga 31 Agustus 2026 mencatat terdapat 998 kejadian karhutla di Kaltim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 kejadian terjadi di kawasan hutan yang menjadi wilayah pengawasan Dishut Kaltim.
Sementara 558 kejadian lainnya terjadi di Area Penggunaan Lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan.
Di tengah keterbatasan personel, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla. Pemprov Kaltim mengalokasikan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
Sebesar Rp5 miliar telah direalisasikan untuk kebutuhan darurat penanganan karhutla. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional tim di lapangan, termasuk konsumsi, obat-obatan, fasilitas, serta peralatan yang dibutuhkan dalam penanganan kebakaran.
“Dana FCPF sebesar Rp5 miliar direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan darurat karhutla,” ungkapnya.
Selain dana yang telah direalisasikan, pemerintah juga tengah membahas kemungkinan pemanfaatan sisa dana karbon sebesar Rp19 miliar untuk mendukung penanganan karhutla berikutnya.
“Pemerintah saat ini tengah mengupayakan pembahasan sisa dana karbon dari Rp19 miliar agar dapat digunakan khusus untuk penanganan karhutla lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id