Ban Mobil Digembosi Dishub, Plaza Telkom Samarinda Diduga Kelola Parkir Ilegal

Aksi penggembosan ban kendaraan oleh Dishub Samarinda di kawasan Plaza Telkom memicu polemik di media sosial. Namun Dishub menegaskan, penindakan dilakukan karena kendaraan diparkir di atas parit yang termasuk ruang milik jalan dan melanggar aturan.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Penindakan berupa penggembosan ban kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Plaza Telkom, Jalan Awang Long, memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah pemilik kendaraan memprotes tindakan tersebut karena merasa telah memarkir kendaraan sesuai marka yang tersedia di lokasi.

Menanggapi polemik itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena kendaraan diparkir di atas saluran parit yang termasuk ruang milik jalan (rumija) dan tidak diperuntukkan sebagai area parkir.

“Penindakan ini sebenarnya sudah kami lakukan sejak 30 April 2026 atas instruksi Kepala Dinas. Saat itu kami datang ke Plaza Telkom karena ada kendaraan parkir di atas parit,” ujarnya.

Duri menjelaskan, pada penindakan awal pihak sekuriti dan juru parkir sempat meminta agar kendaraan tidak langsung ditindak. Dishub kemudian memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan pembenahan di lokasi tersebut.

“Waktu itu sekuriti dan jukir meminta supaya kendaraan jangan digembosi, akhirnya kami beri kesempatan,” katanya.

Ia juga menegaskan marka parkir yang ada di lokasi bukan marka resmi dari Dishub Samarinda. Menurutnya, marka resmi yang dibuat pemerintah menggunakan warna putih, sedangkan marka di kawasan tersebut berwarna kuning.

Selain itu, Dishub menilai keberadaan area parkir di atas parit melanggar aturan karena parit merupakan bagian dari fasilitas jalan yang harus steril dari aktivitas parkir.

“Parit itu bagian dari rumija. Secara aturan memang tidak diperuntukkan untuk parkir,” tegasnya.

Dishub Samarinda mengaku telah meminta pihak pengelola Plaza Telkom datang untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengelola disebut belum memenuhi panggilan.

“Kami meminta owner atau pihak yang mewakili Plaza Telkom datang ke Dishub, tetapi sampai sekarang tidak pernah menghadap,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga menyoroti keberadaan juru parkir di lokasi yang disebut tidak memiliki izin resmi pengelolaan parkir dari pemerintah.

“Jukir di sana liar dan Dishub tidak pernah memberikan izin pengelolaan parkir di lokasi itu,” tambahnya.

Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola, Dishub akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menggembosi tiga kendaraan yang parkir di area terlarang tersebut. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana