Banjir Kian Parah, Proyek Graha Mandiri Disorot DLH Samarinda

Keluhan warga Sempaja Utara atas banjir setinggi hampir satu meter membuat DLH Samarinda turun tangan. Kasus perumahan PT Graha Mandiri Kaltim kini dibawa ke tim pembinaan untuk memastikan pengelolaan lingkungan tak semakin merugikan warga.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Warga Sempaja Utara menuding proyek perumahan PT Graha Mandiri Kaltim sebagai penyebab banjir yang kian parah. Air meluap hingga hampir satu meter merendam rumah warga. Folder retensi yang dijanjikan pengembang pun dianggap tak mampu menahan limpasan.

Direktur PT Graha Mandiri Kaltim, Jimmy Sianturi, mengakui adanya keluhan warga. Ia menegaskan, kewajiban membangun folder sudah dipenuhi sesuai izin set plan dengan kapasitas lebih dari 700 meter persegi.

“Kalau dari sisi kewajiban, kami ada folder, sudah kami penuhi,” ujar Jimmy.

Jimmy menambahkan, pihaknya menyiapkan langkah teknis lain, seperti pengerukan lumpur, penghijauan area terbuka dengan tanaman penutup tanah (cover crops), serta pembangunan tanggul agar aliran air langsung masuk ke folder. Folder tersebut, lanjutnya, didesain berdasarkan analisis hidrologi dengan data curah hujan 10 tahun terakhir dari BMKG.

“Kawasan ini tidak hanya menampung air dari perumahan kami, tapi juga dari luar. Itu sudah diperhitungkan konsultan,” jelasnya.

Pengembang juga mempercepat pembentukan jalan dan parit untuk mengurangi endapan lumpur.

“Kami kejar supaya jalan dan parit cepat terbentuk, supaya lumpurnya makin sedikit,” tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Ernestina Loda, mengungkapkan bahwa pada awal pengawasan, pihaknya menemukan belum ada kolam sedimen, tanggul, maupun parit pengarah yang memadai. Namun dalam tinjauan terbaru, progres pembangunan sudah terlihat.

“Kolam sedimen, tanggul, dan parit pengarah sudah dibangun. Ini menunjukkan adanya komitmen pengembang memperbaiki situasi,” ujarnya.

Meski administrasi perizinan dinyatakan lengkap, DLH menegaskan proyek tersebut tidak boleh berdampak buruk bagi masyarakat.

“Tim kami akan terus memantau dan menyediakan jadwal pemeliharaan secara berkala,” sebutnya.

Ernestina menambahkan, kasus ini akan diteruskan ke tim pembinaan agar pengembang mendapat arahan lebih lanjut. Kajian dan pendampingan ditujukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan serta mengantisipasi dampak negatif bagi warga.

“Terkait isu mengenai pembangunan di lahan rawa, kami ingin menegaskan bahwa perizinan pematangan lahan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Samarinda,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana