Jaminan Fiktif Terkuak, Wali Kota Sebut Masalah BPR Sudah Tercium Sejak Lama

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap bahwa dugaan korupsi di BPR milik Pemkot bukan kejutan baru. Evaluasi internal sejak beberapa tahun lalu telah menemukan jaminan fiktif, penyalahgunaan kewenangan, hingga tata kelola yang amburadul.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Polresta Samarinda telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Samarinda, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar. Pemkot Samarinda menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari evaluasi internal yang lebih dulu menemukan indikasi penyimpangan tata kelola.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, evaluasi terhadap BPR telah menunjukkan berbagai kejanggalan, termasuk penggunaan jaminan fiktif dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kredit.

“Sekitar satu hingga dua tahun lalu kami menemukan indikasi tata kelola yang bermasalah. Karena itu, saya langsung memberhentikan pimpinan BPR saat itu. Semua dugaan pelanggaran kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan administratif tersebut menjadi pintu masuk bagi proses hukum hingga kasus kini naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pemkot juga telah menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi BPR setelah ditemukannya pelanggaran tata kelola. Manajemen baru kemudian ditunjuk untuk memulihkan operasional dan memperbaiki mekanisme kredit yang terdampak akibat praktik sebelumnya.

- Advertisement -
Ad image

Andi menekankan bahwa pembenahan BPR berjalan paralel dengan penyerahan temuan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan lembaga terkait.

Mantan legislator Karang Paci ini menegaskan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Ia menyoroti perlunya kedisiplinan prosedur, kepatuhan terhadap batas kewenangan, serta penguatan prinsip good corporate governance.

“Prinsipnya sederhana: jangan melampaui kewenangan, patuhi prosedur, dan perkuat tata kelola. Dengan begitu, institusi bisa terhindar dari potensi tindak pidana, baik korupsi maupun penggelapan,” ucapnya.

Ia memastikan Pemkot Samarinda mendukung penuh penuntasan kasus tersebut. “Pemerintah kota aktif mendorong agar seluruh permasalahan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }