Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan tidak ada praktik penyewaan lapak di gedung baru Pasar Pagi. Ia memastikan seluruh bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun.
Andi Harun menyebut ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Pasar Pagi. Dalam regulasi itu, tidak dikenal mekanisme penyewaan lapak, melainkan hanya pemungutan retribusi resmi oleh pemerintah.
“Bangunan milik Pemkot Samarinda yang kedua, sesuai dengan peraturan Pasar Pagi yang baru, tidak disewakan. Tidak ada istilah penyewaan. Yang ada hanya retribusi, dan itu sudah diatur dalam Perda serta tidak akan memberatkan pedagang,” ujar Andi Harun.
Ia juga mengingatkan pedagang untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemkot atau pejabat tertentu dengan menawarkan penyewaan lapak. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi masuk kategori tindak pidana.
“Kalau ada pihak di luar pemerintah yang menawarkan penyewaan lapak, itu melanggar hukum. Bisa masuk penggelapan atau penipuan. Hanya pemilik aset, dalam hal ini pemerintah, yang berhak mengatur pemanfaatan lapak,” tegasnya.
Baca Juga
Andi Harun meminta pedagang segera melapor jika menemukan praktik semacam itu. Ia menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapa pun untuk menyewakan lapak Pasar Pagi.
“Kalau ada yang mengatasnamakan rekomendasi Wali Kota atau pejabat tertentu, itu bohong. Laporkan ke saya dan juga ke aparat penegak hukum. Satu saja cukup,” katanya.
Selain penyewaan, Pemkot Samarinda juga menolak praktik pemborongan lapak yang kemudian dipindahtangankan atau disewakan kembali. Praktik tersebut dinilai merugikan pedagang karena memicu tarif sewa yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi.
Baca Juga
Ia menjelaskan, sejumlah lapak yang terlihat kosong selama ini bukan karena tidak diminati pedagang, melainkan karena dikuasai pihak tertentu yang kemudian menyewakannya kembali dengan harga tinggi.
“Padahal, lapak tersebut merupakan barang milik pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara bebas,” tandasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id