Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran, termasuk aktivitas lokalisasi. Ia menilai penegakan aturan tidak perlu selalu menunggu instruksi langsung dari kepala daerah, karena dasar kebijakannya sudah jelas.
“Perangkat daerah sebenarnya sudah bisa menjalankan tugasnya secara mandiri. Tetap ada laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban, namun pelaksanaan di lapangan tidak perlu lagi menunggu arahan,” ujar Andi Harun.
Ia menyoroti keberadaan lokalisasi di kawasan Loa Hui yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, kawasan tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lokalisasi jelas tidak diperbolehkan di Samarinda. Tinggal bagaimana perangkat teknis mengeksekusi di lapangan. Ini bukan kebijakan yang perlu menunggu instruksi lagi,” tambahnya.
Andi atau AH menyatakan bahwa penertiban tidak selalu harus dibarengi kompensasi. Penggunaan APBD, tegasnya, wajib mengacu pada dasar hukum dan peruntukan yang sah. Jika setiap penindakan sosial menuntut kompensasi, anggaran daerah justru dapat terbebani.
Baca Juga
“Semua dana APBD wajib mengikuti regulasi. Kalau dipakai untuk sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum, bisa menjadi temuan. Tidak semua tindakan sosial harus ada kompensasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pemberian kompensasi tanpa batas justru dapat membangun pola pikir keliru di masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa kalau ditindak pasti ada kompensasi. Itu bisa menjadi blunder,” ujarnya.
Baca Juga
AH juga menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Jika suatu lokasi telah dinyatakan ditutup, maka keputusan tersebut harus dijalankan tegas tanpa membuka ruang untuk beroperasi kembali.
“Kalau tempatnya sudah dinyatakan ditutup, ya ditutup. Pemerintah tidak boleh memberi ruang untuk berulang,” katanya.
Meski begitu, ia tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan teknis OPD. Laporan lengkap dari perangkat daerah masih ditunggu untuk menilai apakah diperlukan perbaikan dalam penindakan berikutnya.
“Tidak semua kebijakan pemerintah berjalan sempurna. Kalau ada kekurangan, itu yang kita evaluasi. Tapi selama sesuai hukum, jangan ragu bertindak,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
