Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta kebijakan redistribusi sebanyak 49.742 peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ditunda hingga APBD 2027.
Hal itu sebagai langkah untuk memberi ruang pembahasan bersama antara pemerintah kota dan provinsi, termasuk penyesuaian anggaran serta memastikan kepastian hukum atas kebijakan tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikap pemkot bukan bentuk penolakan permanen, melainkan upaya agar keputusan yang diambil tetap sesuai aturan dan tidak berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.
“Pemkot Samarinda meminta penundaan sampai APBD 2027, dalam kondisi belum terpenuhinya dasar hukum, prosedur yang memadai, serta mekanisme pembiayaan yang memenuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik,” kata Andi Harun.
Menurutnya, pelaksanaan redistribusi di tengah APBD yang sudah berjalan berisiko tinggi mengganggu akses pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini menjadi peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah provinsi.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui surat biasa, karena menyangkut pengalihan beban fiskal yang besar kepada pemerintah daerah.
“Pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam kondisi APBD telah berjalan, sangat berisiko tinggi berdampak pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Andi Harun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025, pembiayaan kepesertaan segmen PBPU dan BP masih menjadi kewajiban Pemprov Kaltim sampai ada perubahan atau pencabutan melalui keputusan gubernur yang sah.
Karena itu, Pemkot Samarinda menilai redistribusi yang dilakukan saat ini cacat secara prosedural dan belum dapat dilaksanakan secara hukum.
“Prinsip kami adalah collaborative governance. Kebijakan harus dibangun di atas prinsip good governance demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari