Pendaftaran Online Pasar Pagi Samarinda Segera Dibuka, Berikut Mekanismenya!

Masyarakat dan pedagang kembali mendapatkan kesempatan untuk berjualan di Pasar Pagi. Adapun pendaftarannya dilakukan secara online dari 20-24 Desember 2025.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan kesempatan bagi seluruh pedagang Pasar Pagi untuk kembali mengisi kios di pusat perbelanjaan tersebut. Bagi pedagang yang berminat, bisa melakukan pendaftaran online di link yang sudah disediakan.

Pendaftaran dibuka pada 20 Desember 2025 pukul 00.00 Wita sampai 24 Desember 2025 pukul 14.00 Wita. Sementara itu, pendaftaran dilakukan melalui tautan pasarpagi.samarindakota.go.id. Untuk ini, pendaftar diwajibkan untuk memiliki email aktif.

Bagi masyarakat yang belum memahami tata kelola pendaftaran, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda membuka layanan help desk dan pengaduan bagi masyarakat dan pedagang.

Adapun Help Desk disediakan sebagai panduan bagi pengguna yang belum memahami aplikasi pendaftaran.

Layanan ini dibuka di dua lokasi, yakni help desk 1 di Kantor Pengelola Pasar Segiri dan help desk 2 di Food Court Pasar Merdeka.

Kedua help desk tersebut beroperasi mulai 20 hingga 24 Desember 2025, dengan jam layanan pukul 08.30–12.00 Wita dan dilanjutkan pukul 13.30–16.00 Wita.

Khusus pada 24 Desember 2025, layanan berakhir lebih awal, yakni pukul 14.00 Wita. Seluruh layanan Help Desk menggunakan sistem nomor antrean.

Selain help desk, dinas perdagangan juga membuka layanan pengaduan yang dapat dilakukan secara online maupun tatap muka.

Pengaduan online dapat diakses melalui laman [https://pwa.semagov.id](https://pwa.semagov.id) atau dengan mengunduh aplikasi melalui Store/Play Store.

Layanan pengaduan online ini dapat digunakan kapan saja dan di mana saja selama periode 20 hingga 24 Desember 2025.

Sementara itu, pengaduan tatap muka dilayani di Lantai Dasar Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Jalan Ir. H. Djuanda, pada tanggal yang sama, yakni 20–24 Desember 2025, dengan jam layanan pukul 08.30–14.00 Wita dan menggunakan sistem nomor antrean.

Mekanisme Mendapatkan Kios Setelah Pendaftaran

Bagi para pedagang yang telah berhasil mendaftar dan dinyatakan tervalidasi, akan diberikan kode QR.

Selanjutnya, pedagang dapat langsung menuju Pasar Pagi Lantai 1, tepatnya di dekat Kantor Pengelola Pasar Pagi, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Pedagang wajib menunjukkan kode QR kepada petugas di lapangan dan mengambil nomor antrean layanan.

Berikut Persyaratan yang Harus Dibawa:

1. Membawa dua lembar materai 10.000 untuk keperluan perjanjian guna pakai yang tidak dapat diwakilkan. Materai tersebut dapat dibeli di loket Kantor Pos yang tersedia di Pasar Pagi.

2. Membawa buku rekening Bank Mandiri atau sejenisnya, baik asli maupun fotokopi, termasuk layanan Livin’ Mandiri atau kartu uang elektronik Bank Mandiri.

3. Membawa KTP asli beserta fotokopinya

4. Membawa bukti pembayaran retribusi pemakaian aset daerah untuk berjualan di dalam pasar (Bend 26) selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2022 dan 2023.

Adapun batas akhir pengambilan kunci kios ditetapkan pada 24 Desember 2025 pukul 16.00 Wita. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana