Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Selain memperlihatkan disparitas antarwilayah, kebijakan ini juga menegaskan jurang upah antara sektor strategis seperti pertambangan, migas, dan sawit dengan sektor non-ekstraktif.
Berdasarkan pengumuman resmi Pemprov Kaltim, UMK tertinggi 2026 berada di Kabupaten Berau sebesar Rp4.391.337,55, sementara UMK terendah terdapat di Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06. Selisih lebih dari Rp600 ribu ini mencerminkan ketimpangan ekonomi regional yang masih kuat di Kalimantan Timur.
Sementara itu, penetapan UMSK menunjukkan bahwa sektor pertambangan batu bara, migas, dan perkebunan kelapa sawit menjadi kelompok dengan standar upah tertinggi, bahkan melampaui UMK di daerah masing-masing.
Sektor Industri dan Migas Dominasi UMSK Perkotaan
Di Kota Bontang, Balikpapan, dan Samarinda, sektor industri kimia dasar, migas, pengilangan minyak bumi, serta aktivitas penunjang pertambangan ditetapkan memiliki UMSK di atas UMK.
Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi antara lain:
Baca Juga
- Pertambangan gas alam dan aktivitas penunjang migas: Rp4.975.637
- Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi: Rp4.024.614,91
- Industri kayu lapis: Rp4.226.899
- Konstruksi gedung dan instalasi listrik: Rp4.043.640
- Pengangkutan laut: Rp4.043.640
Angka-angka tersebut menempatkan sektor energi dan industri berat sebagai penentu utama standar upah di kawasan perkotaan Kalimantan Timur.
Tambang dan Sawit Dominan di Wilayah Kabupaten
Di wilayah kabupaten, sektor pertambangan batu bara, migas, dan perkebunan kelapa sawit juga mendominasi daftar UMSK tertinggi.
Beberapa contoh UMSK sektor unggulan:
Baca Juga
Kutai Kartanegara
- Pertambangan batu bara: Rp4.082.582
- Pertambangan gas alam: Rp4.104.095
Kutai Timur
- Perkebunan sawit: Rp4.257.422
- Pertambangan batu bara: Rp4.269.679
Penajam Paser Utara (PPU)
- Kehutanan dan sawit: Rp4.219.951
- Pertambangan batu bara: Rp4.302.696
- Pertambangan minyak dan gas: Rp4.344.068
Berau
- Pertambangan batu bara: Rp4.463.705,35
- Perkebunan sawit: Rp4.396.210,27
Dengan capaian tersebut, Berau kembali menjadi daerah dengan standar upah sektoral tertinggi di Kalimantan Timur.
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id