Sosiolog: Upaya Bunuh Diri IRT, Cermin Lemahnya Literasi Virtual dan Perlindungan Negara

Menurut Dosen Sosiologi Unmul Sri Murlianti, kerangkali masyarakat memandang komunikasi digital layaknya komunikasi tatap muka, tanpa kewaspadaan. Akibatnya, informasi pribadi kerap dibagikan tanpa filter kepada orang asing.
Devi Nila Sari
1.4k Views

Kalimat.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pengamat Sosial sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Mulawarman, Sri Murlianti, menilai kasus upaya bunuh diri seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melompat dari kapal ferry Penajam-Balikpapan, sebagai alarm keras atas lemahnya literasi komunikasi virtual, kesadaran hukum, serta perlindungan negara terhadap perempuan.

Menurut Sri, masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dan memandang komunikasi digital layaknya komunikasi tatap muka, tanpa kewaspadaan. Akibatnya, informasi pribadi kerap dibagikan tanpa filter kepada orang asing.

“Komunikasi virtual diperlakukan seperti komunikasi dengan orang dekat. Ini membuka ruang manipulasi yang sangat berbahaya,” tutur Sri, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaku kejahatan kerap menggunakan strategi manipulasi bahasa melalui pujian, empati palsu, dan perhatian berlebihan. Praktik ini termasuk dalam kategori kekerasan simbolik yang sulit disadari korban.

“Korbannya merasa dipuji, disanjung, dan diperhatikan. Padahal itu adalah pintu masuk menuju kekerasan berikutnya, baik psikologis maupun fisik,” tegasnya.

Lemahnya Keamanan Data Pribadi Perbesar Risiko Kejahatan Digital

Sri menambahkan, lemahnya keamanan data pribadi di Indonesia turut memperbesar risiko kejahatan digital. Data seperti nomor telepon hingga identitas kependudukan sangat mudah diakses, sehingga memudahkan pelaku memilih target.

“Keamanan data pribadi kita sangat rapuh. Orang dengan niat jahat tinggal mencoba-coba sampai menemukan sasaran empuk,” katanya.

Dalam konteks kebijakan, Sri menilai, Undang-Undang ITE seharusnya diarahkan untuk melindungi warga dari kejahatan virtual, bukan membungkam kritik. Sebagaimana akhir-akhir ini kerap terlihat penyalahgunaan UU ITE yang tidak semestinya.

“UU ITE mestinya melindungi korban kejahatan digital, bukan justru mengkriminalisasi suara kritis,” ujarnya lugas.

Ia juga menyoroti, lemahnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait kekerasan berbasis gender online. Menurutnya, aparat penegak hukum masih minim perspektif gender.

“Negara ini tidak kekurangan aturan, tapi kekurangan kesadaran dan keberpihakan dalam penegakannya,” kata Sri.

Terkait pemulihan korban, Sri menegaskan, pentingnya layanan pendampingan psikologis yang merata hingga ke daerah pinggiran. Ia mengingatkan, bahwa luka psikologis tidak selalu terlihat, namun berpotensi memicu tragedi lanjutan jika diabaikan.

“Korban mungkin selamat secara fisik, tetapi pemulihan psikologisnya adalah perjalanan panjang,” ucapnya.

Sri mengimbau masyarakat, khususnya perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap manipulasi bahasa dan komunikasi dengan orang asing di ruang digital. Ia juga menekankan pentingnya literasi gender, literasi kekerasan seksual, dan literasi kekerasan virtual bagi masyarakat luas.

“Literasi komunikasi virtual yang berperspektif gender adalah PR (pekerjaan rumah, red) besar kita bersama. Ini juga tanggung jawab negara,” tegasnya.

Ia menegaskan, negara wajib hadir mencerdaskan masyarakat di tengah penetrasi teknologi digital yang kini telah menjangkau hingga pelosok desa. Tanpa itu, korban serupa dikhawatirkan akan terus berjatuhan dan publik hanya sibuk terkejut, tanpa pernah benar-benar belajar.

“Kita punya sosial berbeda dengan negara lain, utamanya soal literasi, kemajuan teknologi dan juga peningkatan literasi harus berjalan seiring, dan sekali lagi ini adalah tugas dan  tanggung jawab negara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }