Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menerima aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan yang dinilai semakin kompleks. Seiring perkembangan wilayah dan masuknya investasi, termasuk dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Raup Muin mengatakan, persoalan pertanahan yang disampaikan mencakup sengketa status lahan, komitmen ganti rugi perusahaan yang berubah menjadi kompensasi, hingga kejelasan kepemilikan tanah.
“Sekarang dengan masuknya IKN, tentunya tanah itu ke mana-mana. Harga tanah sudah tidak seperti dulu, makanya dari badan independen, BIPP-HUM, tadi menyampaikan aspirasi,” kata Raup Muin, Jumat (23/01/2026).
Ia menjelaskan, secara umum DPRD melihat persoalan yang disampaikan berkaitan dengan sengketa tanah dan status lahan, baik milik masyarakat, perusahaan, maupun lahan dengan klaim historis tertentu.
“Ini masalah pertanahan, masalah tanah-tanah, sengketa tanah. Baik itu status lahan, termasuk yang katanya punya sultan, statusnya seperti apa, terus perusahaan yang tadinya berkomitmen ganti rugi, terakhir hanya ganti kompensasi atau kerohiman,” jelasnya.
Baca Juga
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD PPU berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah. Namun, Raup menegaskan, bahwa pembahasan harus berbasis data.
“Dengan data ini kami rencana mau melakukan RDP dengan pemerintah untuk mendata apa saja yang menjadi persoalan menyangkut pertanahan,” katanya.
DPRD PPU Komitmen Akomodir Aspirasi
Raup juga menyinggung adanya sorotan terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, pihaknya telah menjalankan kewajiban dengan menindaklanjuti hasil audit tersebut melalui RDP dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga
“Hasil audit BPK itu sudah disampaikan ke kami. Kami lakukan RDP dengan dinas terkait, dan itu dijawab secara tertulis. Setiap tahun pasti dilakukan, termasuk untuk 2025 yang jawabannya harus masuk sekitar Februari atau Maret,” ujarnya.
Terkait organisasi penyampai aspirasi, Raup menyebut DPRD terbuka menerima masukan dari siapa pun selama membawa kepentingan masyarakat luas.
“Aspirasi masyarakat, siapapun itu pasti kami terima dan akomodir. Kami berharap masukan itu bukan kepentingan kelompok, tapi memang kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keterbatasan informasi DPRD di lapangan membuat aspirasi masyarakat menjadi penting sebagai bahan pembahasan lanjutan dengan pemerintah.
“Kami sebagai penyambung. Begitu mereka datang, kami jadi tahu ternyata ada persoalan seperti ini, akhirnya kita diskusi dengan pemerintah,” lanjutnya.
Terkait rencana RDP, ia mengatakan, DPRD masih menunggu surat resmi dan kelengkapan data dari pihak pengusul.
Baca Juga
“Mereka yang mengajukan RDP, dan kami tadi meminta data-data yang mereka punya. Jangan sampai ini jadi fitnah,” tegasnya.
Menanggapi isu mafia tanah dan keluhan terhadap ATR/BPN yang kerap disuarakan masyarakat, ia menyebut, persoalan tersebut tidak sepenuhnya masuk dalam aspirasi yang disampaikan kali ini.
“Masalah pertanahan ini memang harus hati-hati karena sering berbenturan dengan regulasi, termasuk aset pemerintah. DPRD bukan eksekutor, kami menerima dan menyampaikan ke pemerintah,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) jika diperlukan. “Kalau memang harus bikin pansus, nanti kita lihat dulu. Kalau memang harus dibentuk, kenapa tidak,” ujarnya.
Namun demikian, Raup menegaskan, bahwa sebagian besar aspirasi yang disampaikan masih bersifat umum dan belum dilengkapi data rinci.
“Mereka baru menyampaikan prolog persoalan pertanahan di PPU. Data spesifiknya belum ada. Kalau ada masalah, misalnya APBD atau aset, masalahnya di mana, datanya mana, itu yang harus jelas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari