Kasus Korupsi yang Libatkan Anak Pejabat PPU: Kontraktor Kembalikan Rp600 Juta

Fajri
By
32 Views
Foto: Penyitaan uang dari perusahaan ke kejaksaan. (Ist)

Kasus korupsi pengadaan abu batu fiktif di PPU yang menyeret anak pejabat setempat terus bergulir. Kejari Penajam telah menyita Rp600 juta dari kontraktor, sementara sisa dana masih dalam proses penelusuran.

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan abu batu Palu yang melibatkan anak salah satu pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri PPU telah menyita dana sebesar Rp600 juta dari kontraktor terkait.

Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, membenarkan penyitaan dana tersebut yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025). “Benar, kami telah melakukan penyitaan terkait kasus pengadaan fiktif ini. PT Balqis Ramadhani Tama selaku kontraktor di Dinas PUPR pada anggaran tahun 2023 telah mengembalikan sebagian dana,” jelas Eko, Senin (30/6/2025).

Kasus ini berawal dari pengadaan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar. Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan secara bertahap ke rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri milik Kejari PPU.

“Penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp50 juta pada Selasa (24/6/2025) dan Rp550 juta pada Kamis (26/6/2025), sehingga totalnya Rp600 juta,” paparnya.

Eko menegaskan pihaknya masih menelusuri sisa dana yang belum dikembalikan. “Kami akan memastikan seluruh kerugian negara dari kasus ini dapat dikembalikan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *