Ketahuan Dagang Narkoba, Warga Tanjung Laut Diciduk Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Jalan

kaltim_akurasi
15 Views
Ketahuan Dagang Narkoba, Warga Tanjung Laut Diciduk Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Jalan
Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba saat diringkus polisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani. (Dok Polsek Bontang Utara)

Ketahuan dagang narkoba, warga Tanjung Laut diciduk polisi saat nongkrong di pinggir jalan. Akibat ketahuan dagang narkoba, kedua pria Tanjung Laut Indah itu, kini terancam pidana kurungan penjara 5 tahun.

Akurasi.id, BontangPeredaran narkoba di Kota Bontang semakin meresahkan. Meski sering dilakukan penindakan oleh penegak hukum, namun kasus penyalahgunaan barang haram tersebut kian menjamur.

Terbaru, Polsek Bontang Utara kembali mengamankan dua orang pemuda asal Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Mereka yakni Abdul (29) dan Syahrul (29). Keduanya berhasil diamankan polisi saat sedang duduk santai di tepi jalan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

“Mereka kami amankan saat nongkrong di pinggir jalan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 23.00 Wita,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said.

Kapolsek mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Bontang Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi, aparat mellihat kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Tak ingin buang waktu, aparat kemudian menyambangi tempat mereka duduk. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan. Mereka kedapatan menyimpan sabu satu plastik klip dengan berat 0,79 gram.

Tak puas sampai di situ, usai melakukan introgasi singkat. Aparat kepolisian meminta untuk di antar ke kediaman salah satu pelaku yang berada di Jalan Sultan Syahrir, Gang Mas, RT 06, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Yang dicurigai masih menyimpan narkoba jenis sabu.

[irp]

Sesampai di lokasi, aparat langsung melakukan penggeledahan. Dan didapati dua bungkus berisi narkoba dengan berat 2 dan 3,25 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sedotan ujung runcing, bungkus rokok, timbangan digital, dan uang hasil penjualan senilai Rp250 ribu.

[irp]

Akibat kejadian itu, keduanya digelandang ke Mapolsek Bontang Utara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana