Ketahuan Jual Miras Ilegal, Tiga Pemilik Toko Kelontong di Bontang Ditetapkan Tersangka

Devi Nila Sari
152 Views

Ketahuan jual miras ilegal, tiga pemilik toko kelontong di Bontang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Perda Bontang Nomor 27 tahun 2002 mereka akan dikenai denda.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Tiga toko kelontong di Bontang ketahuan menjual minuman beralkohol ilegal, saat dilakukan razia oleh Polres Bontang, Minggu (17/03/2024). Dalam giat tersebut, didapati kurang lebih 317 botol berbagai jenis minuman keras dan obat komik sebanyak 180 kotak.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbat Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, pada Operasi Pekat Mahakam 2024 mengatakan, sebelumnya telah melakukan koordinasi terlebih dahulu. Terhadap tempat yang selama ini diketahui melakukan peredaran minumal beralkohol secara ilegal, di wilayah hukum Polres Bontang.

“Dari hasil koordinasi itu, kita melakukan penggerebekan pada tiga toko tersebut, dimulai sekitar pukul 23.20 Wita,” ungkap Iptu Hari kepada wartawan Akurasi.id.

- Advertisement -
Ad image

Adapun tiga toko pertama berlokasi di Jalan KS Tubun Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Barang bukti yang disita yakni minuman dengan berbagai jenis dan merek, kurang lebih 182 botol dan komix kurang lebih 60 kotak.

“Setelah semua barang bukti diamankan, tim gabungan (Terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Samapta Polres Bontang) menuju lokasi selanjutnya. Yakni, di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan,” ujarnya.

Pemilik Toko Kelontong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di tempat kejadian perkara (TKP) ke dua, tim gabungan berhasil mengamankan setidaknya 75 botol minuman keras ilegal berbagai jenis.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan razia di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, sekitar pukul 00.45 Wita. Di TKP ke tiga, diamankan 67 botol minuman keras dan kurang lebih 120 kotak komix. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bontang.

“Diharapkan melalui penertiban ini, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Serta, mengurangi peredaran minuman keras di Kota Taman, sebutan Bontang,” tambahnya.

Sementara, para pemilik toko tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat Pasal 2 ayat 2 dan Pasal  7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 Tentang, Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Tiga pemilik toko kelontong yang ditetapkan tersangka akan jalani tindak pidana ringan (Tipiring). Dengan ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 Juta. ,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemilik toko kelontong dimaksud yakni JH (55) di Jalan KS Tubun, Pa (55) warung di Jalan Jendral Soedirman, dan Ef (37) warung di Jalan Selat Karimata. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana