Seorang remaja 16 tahun di PPU tega habisi satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anaknya. Bahkan, pelajar tersebut sempat-sempatnya melakukan pemerkosaan terhadap jasad korban.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di RT 18 Kelurahan Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Urata (PPU) terungkap. Pelaku merupakan anak di bawah umur dan sekaligus tetangga dari para korban.
Seluruh korban merupakan satu keluarga terdiri lima orang, pertama, W (35) laki-laki, selaku ayah. SW (34) perempuan, selaku ibu. RJS (16) perempuan, anak pertama. VDS (11) perempuan, anak kedua, dan ZAA (2 tahun 7 bulan) laki-laki anak ketiga, ditemukan sekitar pukul 02.00 Wita pada Selasa, 6 Februari 2024, dini hari.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di RT 18, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
“Kira-kira waktu pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 2 dini hari,” kata Dian Kusnawan saat jumpa pers di Kapolsek Penajam, Selasa (6/2/2024).
Supriyanto menjelaskan, pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun yang berinisial J alian SJ telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku berusia 16 tahu, kurang 20 hari lagi dia berusia 17 tahun, merupakan pelajar SMK,” jelas Supriyanto.
Tersangka Sempat Pura-pura jadi Saksi
Sepriyanto mengungkapkan, tragedi ini terungkap setelah warga berinisial A melaporkan adanya suara teriakan minta tolong dari rumah korban pada dini hari Selasa. Informasi tersebut pertama kali diterima oleh A dari saudaranya sendiri, J.
J mengaku, mendengar teriakan minta tolong dan dengan berani mendatangi sumber suara tersebut dengan membawa parang. Namun, ia mengaku terpojok oleh sekitar sepuluh orang asing di lokasi kejadian.
“Saya mendengar teriakan minta tolong dan saya lantas pergi ke sumber suara itu. Namun, saya terpojok oleh sekelompok orang asing di sana,” ujar J dalam keterangannya kepada pihak berwenang.
Supriyanto menuturkan, sebelumnya J hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah serangkaian penyelidikan intensif, termasuk konfrontasi antara keterangan J dan bukti forensik, J akhirnya mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan yang keji.
Pada tahap awal penyelidikan, J terus membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Namun, dengan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk hasil olah TKP dan konfrontasi keterangan, J akhirnya mengakui perbuatannya.
“Tersangka bahkan tidak menunjukkan penyesalan saat memberikan keterangan awal kepada polisi. Namun, setelah mengakui perbuatannya, dia mulai menunjukkan penyesalan,” ujar Supriyanto.
Motif Tersangka Pembunuhan di PPU
Supriyanto mengungkapkan, bahwa motif dari aksi keji yang dilakukan oleh J diduga karena tersangka dalam pengaruh minuman keras. Dalam kondisi setengah sadar tersebut, J mendatangi rumah korban dengan niat mencuri.
“Untuk motif lainnya, ada beberapa dugaan. Pertama, dendam yang terpendam yang diawali dengan cekcok biasa antar tetangga. Kedua karena helm pelaku terduga dipinjam sama korban sudah 3 hari belum dikembalikan,” terang Supriyanto.
Ketika ketahuan oleh korban, J secara brutal menyabetkan parang kepada Waluyo yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia. Aksi keji J tidak berhenti di situ, dia juga menghabisi anak pertama Waluyo yang berusia 15 tahun, R, karena berteriak. Bahkan, sang istri Sri Winarsih, dan dua anak balitanya, V dan Z.
“Untuk kronologi kejadiannya, pelaku memasuki rumah korban, korban W saat itu belum ada di rumah. Sebelum masuk rumah dia sempat matikan saklar listrik. Pelaku menunggu korban W, saat korban tiba dirumahnya, pelaku langsung menyerangnya menggunakan parang dibagian kepala,” ungkap Supriyanto.
Pelaku Setubuhi Korban Usai Dibunuh
Setelah menghabisi seluruh anggota keluarga itu, J melakukan aksi keji lainnya yakni dengan melakukan pemerkosaan pada istri korban dan anak pertama korban R. Menambah kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
“Dari keterangan pelaku, setelah menghabisi nyawa para korban, pelaku melakukan pemerkosaan kepada ibu dan anak perempuan pertama korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, 3 buah handphone, uang senilai Rp300 ribu, parang dengan panjang 60 cm.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Pelaku terancam dengan pasal 340 KUHP, supsiden pasal 338 KUHP, supsiden pasal junto pasal 60 ayat 3, junto pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari