
Maling Handphone 5 Bulan Lalu, Dua Pria Ini Dapat Kejutan Polisi Ketika Asyik Beristirahat. Mengira sudah angin lalu, kedua maling handphone asal Jalan RE Martadinata itu tidak menyangka jika aksinya terendus polisi, sehingga berurusan dengan Polsek Bontang Utara.
Akurasi.id, Bontang – Dua pria berinisial BG (28) dan AA (38) tiada menyangka, jika Jumat, 6 Agustus 2021, akan menjadi hari terakhir mereka menghirup udara bebas. Kala asyik-asyiknya berbaring, kedua warga Jalan RE Martadinata, Bontang, tiba-tiba disergap pihak kepolisian Polres Bontang.
Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah terlacak oleh Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Team Rajawali Polres Bontang, dalam dugaan perkara pencurian 2 unit handphone milik warga Jalan Batu Akik, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, pada Maret 2021 lalu.
Kedua pelaku, nyaris tidak menyangka bila aksinya menggarong handphone 5 bulan lalu, masih menyisakan jejak. Akibat ulahnya itu, kedua pelaku pun mau tidak mau harus menerima, bila mereka harus digelandang ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti yakni dua handphone merek merk VIVO S1 dan HP merk VIVO V5, serta satu buah gunting rumput yang digunakan saat melakukan pencurian,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut dikatakan Iptu Ahmad lewat Kasi Humas AKP Suyono, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wita. Kejadian itu terjadi di rumah korban bernama Edy Mulyadi. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kaca jendela menggunakan gunting rumput.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memang menargetkan rumah yang tengah di tinggal pemiliknya. (Para pelaku ini memang sudah memonitor rumah dari calon korbannya sebelum beraksi),” terangnya.
Kini keduanya telah di tahan di Polsek Bontang Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kami dalami, apakah pencurian ini dilakukan satu kali atau ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya,” ucap Suyono.
Atas perbuatan keduanya kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Redaksi Akurasi.id