Seorang pemuda di Bontang diamankan di sebuah kamar hotel. Karena memiliki 16 poket sabu siap edar.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah hotel di Bontang Selatan. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial AWS (23) ditangkap di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 11.00 WITA,
Kapolres Bontang melalui Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Pesisir Tanjung Laut Indah yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di hotel tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Satpolairud Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan mendapati AWS di dalam kamar nomor 141.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 17, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu siap edar.
“Ada 10,52 gram sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya,” tuturnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sedotan, plastik klip, serta satu unit handphone Vivo Y19S. AWS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu langsung diamankan.
“Kita bawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AWS dapat dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
“Kami berterimakasih atas informasi dari masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tutupnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari