
Lapas Narkotika Samarinda kembali menjadi sorotan. Pasalnya, napi kendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas dan rencananya akan diedarkan ke Berau.
Akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram. Setelah ditelusuri, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh salah satu narapidana dari Lapas Narkotika di Samarinda.
Bersama Lapas Narkotika Kelas 2 Bayur, petugas mengamankan 3 tersangka di tempat berbeda, diantaranya RK sebagai pengendali barang (penyedia) yang saat ini merupakan salah satu napi di Lapas Narkotika Bayur yang telah menjalani masa tahanan selama 6 tahun, RF (31) sebagai pembeli (penerima), dan VR (36) sebagai perantara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penyelidikan napi kendalikan bisnis narkoba bermula ketika pihaknya menerima informasi bahwa Jalan Aminah Syukur Gang M Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengamatan pada alamat tersebut sekitar pukul 20:30 Wita, petugas mendapati dua orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai 1 unit kendaraan jenis R2 merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol KT 3869-B. Mengaku bernama RF dan JP.
Setelah kedua pria tersebut diringkus, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik keresek besar warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 poket/bungkus narkotika jenis sabu, dengan masing-masing beratnya mencapai 1.050 gram dan 950 gram. Totalnya 2.000 gram ( 2 kilogram) atau diperkirakan senilai Rp 4 miliar yang terbalut 2 lembar kresek kecil hitam. Ditemukan terjatuh di atas aspal, yang sebelumnya tergantung di setir motor.
Berdasarkan keterangan RF, barang haram tersebut ia dapatkan dari RK melalui perantara bernama VR. Petugas pun bergegas dan mengamankan VR di kediamannya yang beralamat di Jalan Kakap Gg 1 RT 009, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel merk real Polo yang berisikan 1 pack plastik klip kecil milik RF.
“Kemudian dilakukan pengembangan dengan bersinergi bersama Lapas Kelas 2 Bayur. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli dalam kegiatan rilis di Polresta Samarinda, Rabu (19/1/2022).
Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, bahwa melihat dari kemasan barang bukti yang telah diamankan, seperti pengungkapan kasus Polresta Samarinda sebelumnya, pihaknya memperkirakan barang datang dari Kalimantan Utara (Kaltara). Dari penyelidikan, diketahui bahwa kristal putih tersebut akan diedarkan di Berau.
[irp]
“Sebenarnya ini rutenya (Samarinda) pelabuhan saja. Kalau langsung ke Berau, mungkin menimbulkan kecurigaan. Makanya masuk ke sini dulu atau pengendalinya tidak ada di Berau, melainkan di sini (Samarinda). Sudah jadi rahasia umum rata-rata pengendali itu dari LP. Untuk itu, Polres bekerjasama dengan LP untuk mengungkap jaringan ini,” tuturnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id