Nekat Ambil Sabu di Bontang, Warga Sangatta Keburu Ditangkap Polisi

Rachman Wahid
2 Views
Saat press release Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menerangkan kasus penangkapan pengedar asal Kutim. (Dwi Kurniawan Nugroho / akurasi.id)

Rencananya, Pelaku Akan Jual Kembali Sabu Tersebut di Kutim

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polisi gagalkan penyelundupan sabu seberat 31.86 gram, pelaku bernisial A (39) tertangkap di salah satu hotel, di Jalan Imam Bonjol, Kamis (18/07/24) dini hari.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, saat press rilis di Polres Bontang, Kamis (18/07/24).

Katanya, pelaku bersama temannya pergi ke Bontang dan menginap di salah satu hotel di Jalan Imam Bontang. Teman tersangka tidak mengetahui jika pelaku ke Kota Taman mengambil sabu untuk dibawa ke Sangatta.

“Dia memang mau ambil sabu untuk dibawa ke Sangatta, dia bersama temannya, saat kawannya tidur barulah dia pergi untuk mengambil,” terangnya.

Lanjutnya, pelaku tertangkap saat akan mengambil sabu tersebut di jembatan yang berada di wilayah Gunung Elai, dekat Kantor Palang Merah Indonesia dengan menggunakan sistem jejak. Tambahnya, A adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Dia ambil barang itu di tempat yang telah ditentukan dengan sistem jejak, pelaku ini residivis yang keluar pada tahun 2020,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bontang beserta barang bukti lainnya, atas perbuatannya A akan terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *