Parah Banget!! Suami di Samarinda Pergoki Istri Selingkuh dengan Sepupu Sendiri

Fajri
By
203 Views

Perasaan marah, kecewa, sedih, dan rasa sakit yang berlipat akibat kejadian itu mungkin selamanya akan terpahat dalam ingatan TG.  Pria asal Samarinda itu memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jika ada ada amanah dikhianati, pasti akan ada hati yang tersakiti. Mungkin itu kalimat yang tepat untuk mengambarkan kejadian pilu yang menimpa TG (40), pria asal Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Perasaan marah, kecewa, sedih, dan rasa sakit yang berlipat akibat kejadian itu mungkin selamanya akan terpahat dalam ingatan TG. Dia memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain. Yang bikin mengelus dada, sang istri yang dicintainya JS (38) selingkuh dengan sepupunya sendiri HS (50).

TG bercerita, kecurigaannya itu berawal dari sikap sang istri yang dinilai berubah beberapa waktu terakhir. Hal itulah yang kemudian membekali TG untuk memasang sebuah CCTV online di kediamannya. CCTV itu bisa tersambung dengan ponsel pintar yang ia miliki.

“CCTV ini dipasang untuk membuktikan kecurigaannya,” ungkap TG melalui Kuasa Hukumnya Saud Purba di Polresta Samarinda, Selasa (26/9/2023).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (25/09/2023) malam, sekira pukul 10.00 Wita. Malam itu, TG mengecek CCTV di rumahnya melalui handphone. Dalam layar telpon genggam itu, terlihat sang istri berduaan dengan pria lain. Seketika wajah TG berubah mendung. Sudut bibirnya mengukir kecewa yang teramat sangat.

Tanpa pikir panjang, TG pun langsung mendatangi kedua orang itu dan meminta penjelasan. TG lagi-lagi dibuat kaget, orang yang diduganya menjadi selingkuhan JS ternyata adalah sepupu sekali dari sang istri itu sendiri.

“Klien saya ini tidak menduga, sepupu istrinya yang disegani oleh keluarga besarnya ternyata malah tega berbuat tidak senonoh dengan isterinya,” tuturnya.

TG pun menanyai maksud keduanya, mulanya mereka berdalih. HS mengaku tujuannya datang hanya untuk bersilaturahmi. Namun, penjelasan sejoli itu tidak membuat TG puas. Alhasil, TG ditemani Saud Purba mendatangi Markas Komando Polresta Samarinda untuk melaporkan keduanya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinahan.

“Kasus ini kami laporkan ke unit PPA Polresta Samarinda dan masuk penyidikan,” kata Saud Purba.

Kuasa Hukum TG inipun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak ikut menyakiti hati pasangannya.

Sementara itu saat dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M Rizal mengatakan jika pelapor membawa barang bukti berupa rekaman CCTV, maka barang bukti tersebut dinilai sudah kuat.

“Tinggal tim penyidik yang akan mengidentifikasi apakah video rekaman CCTV itu asli atau tidak,” ucap Rizal.

Rizal bilang, apabila pelaku terbukti bersalah maka bisa saja dikenakan tindak pidana perzinahan yang masuk KUHP pasal 411 ayat (1). “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujarnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana