Pengedar dan Kurir Narkoba di Bontang Diringkus Polisi, 9,06 Gram Sabu Gagal Edar

Fajri
By
3 Views
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Bontang. (Dok. Humas Polres Bontang)

Pengedar dan Kurir Narkoba di Bontang berhasil diringkus aparat kepolisian. Dari tangan kedua tersangka, 9,06 gram sabu diamankan. Keduanya terancam penjara 20 Tahun.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kasat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 orang pria dengan inisial EA (20) dan AR (23). Keduanya terlibat kasus gelap narkotika. Mereka ditangkap pada Rabu (8/11/2023) pukul 09.30 Wita tadi pagi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, EA dan AR memiliki peran tersendiri. EA yang merupakan warga Tanjung Laut berperan sebagai kurir, sementara AR warga Berbas Pantai merupakan pengedar sabu atau pemilik barang haram tersebut.

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda,” ujar Kasat Resnarkoba melalui press releasenya.

AKP Rihard Nixon bilang, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di sekitar Jalan Arif Rahman Hakim, RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, apaat pun langsung bergerak melakukan pengintaian. EA terlihat bolak balik mengendarai sepeda motor didaerah tersebut. Gerak-gerik mencurigakan itupun mengundang perhatian aparat. Tersangka EA berhasil ditangkap pada pukul 09.30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim.

“Karena terlihat mencurigakan EA di hentikan oleh personil kami tetapi yang bersangkutan berusaha melarikan diri namun berhasil kembali kami amankan,” ucap Kasat Resnarkoba.

Saat diamankan ia menjatuhkan sebuah bekas minuman teh kotak dari genggamannya, setelah di periksa di dalam minuman teh kotak tersebut terdapat 2 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas tisu. Dengan berat kotor 9,06 gram.

Tak berhenti sampai disitu, aparat kemudian melakukan introgasi kepada EA terkait asal-usul barang haram tersebut. Pengakuan EA, sebelumnya memperoleh barang haram itu dari seseorang atas suruhan AR.

Tak menunggu lama, kemudian dilakukan pencarian terhadap AR. Berbekal informasi yang telah diperoleh dari EA, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap di Jalan Ir. Sukarno Hatta, Gang Batu Bira, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan.

Atas perbuatannya itu, mereka kini harus terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Lasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Diva Ramadhani Prasetyo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *