Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineNewsPeristiwa

PN Samarinda Kabulkan Praperadilan E dan D Kasus KHDTK Unmul, Kuasa Hukum: Klien Kami Korban

Suci Surya
By
Suci Surya
Published: 13 September 2025 | 21:59
1k Views
Kasus KHDTK Unmul
Kantor Pengadilan Samarinda di Jalan M Yamin, Samarinda. (ist).

Salah satu pertimbangan utama dikabulkannya praperadilan Kasus KHDTK Unmul ini adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan praperadilan dua warga berinisial D dan E terkait kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).

Putusan itu membatalkan status tersangka yang sempat ditetapkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan sekaligus memunculkan pertanyaan publik soal siapa aktor utama di balik kasus perambahan hutan tersebut.

Tim kuasa hukum D dan E sejak awal menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa. Bahkan, mereka menyebut D dan E sebagai korban salah tangkap.

Kuasa hukum D dan E, Angga D Saputra, mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan.

Baca Juga

PPU Kantongi Rp100 Miliar
Lobi ke Pusat Berbuah Manis, PPU Kantongi Rp100 Miliar untuk Infrastruktur
Tak Ada Perpanjangan Izin, Tambang Samarinda Tetap Beroperasi sampai 2036
Reforma Agraria Terlunta-lunta, Bupati PPU Minta BPN dan Bank Tanah Serius Selesaikan Sertifikat
Program Makanan Bergizi Gratis di PPU Dimulai November, Masih Tahap Persiapan Teknis

“Memang dalam proses penyidikan yang dilakukan teman-teman Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan itu, kami merasa klien kami ini juga sebagai korban,” ujar Angga.

Ia menjelaskan, pada 19 Juli lalu, D dan E awalnya hanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya beberapa menit setelah pemeriksaan selesai, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pasca pemeriksaan sebagai saksi, lima sampai sepuluh menit kemudian keluar surat penetapan tersangka dan penahanan. Itu yang kami pertanyakan, kok seakan-akan tergesa-gesa?” tegas Angga.

Baca Juga

THL PPU
1.705 THL PPU Masih ‘Gantung’ Nasib, Menpan-RB dan BKN Jadi Penentu
Rangkap Jabatan Legislator di Kaltim: Sah di Aturan, Masalah di Etika
Samarinda Tutup Pintu Perpanjangan IUP Batu Bara: Akhir Era Tambang di Kota Tepian?
Samarinda Tekan Kawasan Kumuh, Fokus Bongkar Bantaran Sungai Karang Mumus

Kejanggalan semakin mencuat karena seminggu sebelumnya Polda Kaltim juga telah menetapkan tersangka untuk kasus serupa. “Bagaimana mungkin ada dua penyidikan terhadap satu dugaan tindak pidana, dengan tersangka yang berbeda dan tidak saling terkait?” cecarnya.

Selain itu, Angga menyoroti sikap penyidik yang tidak memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan bukti-bukti yang meringankan, termasuk saksi maupun ahli.

“Semua serba spontan. Kami tidak diberi waktu menghadirkan bukti, padahal klien kami baru diperiksa sebagai saksi. Malam itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami sayangkan, karena seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Menurut Angga, langkah penyidik yang terburu-buru justru berpotensi mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan penetapan tersangka seharusnya didasari bukti permulaan yang kuat, bukan hanya asumsi.

“Kami melihat tidak ada fakta yang benar-benar menunjukkan keterlibatan klien kami. Karena itu, wajar jika masyarakat menganggap D dan E korban salah tangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Hakim PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama menyatakan penetapan tersangka terhadap D dan E oleh Gakkum Kementerian KLHK Wilayah Kalimantan dianggap tidak sah dan batal secara hukum.

Baca Juga

Terminal Sungai Kunjang
Dikorbankan Demi Efisiensi, Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Terancam Gagal Lagi
BMKG Pasang Radar Canggih di PPU, Bisa Deteksi Tsunami Real Time
Pemkot Samarinda Mekarkan Sungai Pinang Dalam, Dokumen Kependudukan Warga Wajib Disesuaikan
Banjir Bukit Pinang, DPRD Samarinda: Akan Dicek, Jangan-Jangan Ada Kelalaian

Jemmy juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta seluruh tindakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan terhadap keduanya tidak sah. Negara dibebankan membayar biaya perkara.

Salah satu pertimbangan utama dikabulkannya praperadilan ini adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

“Hakim tidak menemukan adanya SPDP kepada Pemohon selaku Tersangka paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya Sprindik. Dengan demikian, alasan ketiga permohonan praperadilan beralasan hukum untuk dikabulkan,” ungkapnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Kasus KHDTK UnmulPerambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan KhususPN Samarinda
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pabrik Nitrogen II Sambut HUT ke-30, KDM Resmikan Operasi Pabrik Nitrogen II
Next Article PPU Kantongi Rp100 Miliar Lobi ke Pusat Berbuah Manis, PPU Kantongi Rp100 Miliar untuk Infrastruktur
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Polres PPU
Hukum & kriminal PPU

Polres PPU Bakar 28,45 Gram Sabu

TKD Dipangkas
Samarinda

TKD Dipangkas, Pengamat Minta Janji Politik Rudy–Seno Jangan Mangkrak

Bangunan Kumuh Bantaran Sungai
Samarinda

Bangunan Kumuh Bantaran Sungai Dibongkar, Pemkot Samarinda Pastikan Hak Warga Terjamin

Sekolah di PPU
Pendidikan PPU

Delapan Sekolah di PPU Dapat Suntikan Rp4,1 Miliar, Prioritas untuk yang Rusak Parah

Samarinda
Pendidikan Samarinda

Samarinda Sibuk Percantik Kota, Murid SMP Belajar Sambil Basah

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • PPU
  • Pemkab PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved