Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Begini Prosesnya

Fajri
By
40 Views
aturan baru wajib melampirkan BPJS aktif untuk membuat SIM. (ilustrasi)

Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sehat (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SIM. Aturan tersebut akan diberlakukan pada 1 Juli 2024.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait uji coba kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sehat (BPJS) Kesehatan, sebagai salah satu syarat berkas membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM). Akan mulai berlaku di Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP Djauhari mengatakan hal tersebut akan berlaku serentak di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 Juli 2024.

“Benar, aturan tersebut akan berlaku juga di Kaltim, termasuk Bontang,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Kamis (6/6/2024).

Diketahui, tidak hanya di Kaltim. Beberapa daerah lain juga akan memberlakukan peraturan serupa. Yakni, Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji coba tersebut, rencananya akan dilakukan hingga 30 September 2024. Aturan baru itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9. Adapun bunyi lengkap aturan yang dimaksud sebagai berikut.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmo) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. ⁠Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. ⁠Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  4. ⁠Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. ⁠Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. ⁠Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan keeehatan nasional, dan
  7. ⁠Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *