Halangi Akses RTH, Gudang Sepeda di Kawasan Citra Niaga Dibongkar BPKAD

Fajri
By
31 Views
Proses pembongkaran gudang sepeda yang berada dikawasan Citra Niaga. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Mempertahankan RTH kiranya menjadi bagian penting yang terus diperjuangkan dalam penataan kota. Tindakan yang dilakukan BPKAD Samarinda yang pembongkaran gudang sepeda di Kawasan Citra Niaga, karena dianggap menghalangi RTH patut diacungi jempol.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tinggal di kota yang hijau, sejuk, dengan udara yang bersih adalah dambaan setiap orang. Untuk itu, mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) kiranya memang menjadi bagian penting yang harus terus diperjuangkan dalam penataan kota. Luasan RTH di Samarinda yang terus menyusut menjadikannya bak barang mewah saat ini.

Tindakan yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda baru-baru ini patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka membongkar gudang sepeda di Kawasan Citra Niaga karena dianggap menghalangi akses RTH yang seharusnya tersedia untuk masyarakat.

Pembongkaran bangunan berukuran 3×5 meter itu dilakukan tim gabungan dari BPKAD, DPUPR, Satpol PP, dan DLH Samarinda. pada Kamis, (14/9/2023), di Jalan Panglima Batur, sebelah Resto Sari Pasifik.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah mengatakan, Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memastikan hak masyarakat untuk mengakses RTH tetap terjaga.

“Langkah ini memang perlu diambil, sebagaimana kita ketahui RTH ini sangat penting,” jelasnya.

Yusdi bilang, dari hasil temuan di lapangan, bangunan tersebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan, disinyalir tidak memiliki dokumen izin resmi. “HGB-nya berlaku untuk toko sepeda bagian depan, hingga tembok gudang. Untuk bagian belakang (gudang sepeda), tidak memiliki dokumen resmi,” jelasnya.

Yusdi juga menyebutkan, bahwa bukan hanya masalah perizinan saja. Namun yang menjadi sorotan adalah ukuran lahan RTH yang dijadikan bangunan kurang lebih 10×15 meter. “Kami akan menyelidiki bagaimana pemerintahan sebelumnya memberikan izin membangun gedung ini, apalagi dibangun bangunan permanen seperti ini,” katanya.

Pun kata dia, pihaknya akan memberi waktu satu minggu kepada pemilik gudang, untuk memindahkan serta mengangkut ratusan sepeda yang ada di dalam gudang tersebut. “Kalau sudah kosong kami akan melanjutkan pembongkaran bagungan ini,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *