Pemkot dan DPRD Bontang bertemu ESDM Provinsi Kaltim untuk membahas legalitas tambang Galian C. Tiga usulan disampaikan terkait peninjauan APL, pembukaan tambang di daerah sekitar, dan perluasan wilayah tambang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bontang melakukan pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (7/5/2025), guna membahas persoalan legalitas tambang Galian C yang berdampak pada krisis bahan bangunan dasar di Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan pertemuan ini didorong oleh kelangkaan tanah uruk dan pasir yang semakin sulit diakses masyarakat, pasca-larangan aktivitas tambang Galian C di empat titik wilayah Kanaan sejak Kamis, 10 April 2025.
“Larangan itu berdampak besar, terutama bagi lebih dari 400 pemilik dan sopir dump truck yang kini kehilangan mata pencaharian,” ujar Agus Haris saat dihubungi pada Jumat (9/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot menyampaikan tiga poin usulan utama:
1. Peninjauan APL (Areal Penggunaan Lain)
Pemprov Kaltim bersama Pemkot Bontang akan mengevaluasi APL yang ada untuk melihat potensi pembukaan tambang rakyat. Jika tersedia ruang yang memungkinkan, proses perizinan akan dipercepat.
2. Alternatif Lokasi Tambang di Daerah Sekitar
Jika wilayah Bontang tidak memungkinkan, opsi lainnya adalah membuka akses tambang di daerah sekitar seperti Kutai Timur. Beberapa titik di Simpang Sangatta dan Desa Martadinata menjadi pertimbangan, termasuk empat bekas lahan tambang dengan izin yang telah mati.
3. Usulan Perluasan Wilayah Tambang
Pemkot juga mengusulkan agar wilayah pertambangan yang ada diperluas untuk mengakomodasi kebutuhan bahan bangunan dan mendorong perekonomian lokal. Mengingat, wilayah daratan Kota Bontang hanya sekitar 16.000 hektare setelah dikurangi wilayah laut.
“Ini salah satu langkah agar legalitas tambang Galian C bisa segera terealisasi,” lanjut Agus Haris.
Meski demikian, tambang yang berada di pinggir jalan atau lokasi yang telah dilarang tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Pemkot sempat mengusulkan agar penambangan bisa dilakukan sembari menunggu proses izin, namun belum mendapat respons positif dari ESDM Provinsi karena masih bertentangan dengan aturan perizinan dan lingkungan.
“Memang kawasan itu tidak boleh ditambang. Kami sudah usulkan, tapi jawabannya masih akan dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah seluruh proses perizinan dan revisi tata ruang wilayah (RTRW) rampung, Pemkot dan DPRD akan membahasnya lebih lanjut bersama pihak legislatif.
“Termasuk memasukkan titik-titik tambang dalam daftar isu strategis yang akan dibahas lebih lanjut di DPRD,” kata Agus Haris. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id