PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub: Boleh Kumpul Keluarga, Jangan Buat Keributan

kaltim_akurasi
55 Views
PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub: Boleh Kumpul Keluarga, Jangan Buat Keributan
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat diwawancarai media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru, Wagub: Boleh kumpul keluarga, jangan buat keributan. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan pulang kampung dengan tujuan tidak mendesak.

Akurasi.id, Samarinda – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Penerapan PPKM Level 3 itu pun dilaksanakan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Kebijakan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru. Wajib diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Adapun, beberapa poin yang menjadi perhatian selama penerapan PPKM Level 3 serentak ini yaitu sosialisasi mudik Nataru kepada masyarakat dan perantau di wilayah masing-masing. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan pulang kampung dengan tujuan tidak mendesak. Kemudian, akan dilakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Tidak hanya bepergian ke luar daerah, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa tempat seperti gereja/tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

[irp]

Selain itu, adanya larangan pengambilan cuti selama periode libur Nataru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta. Penundaan pengambilan cuti juga berlaku bagi pekerja dan buruh.

Sedangkan ketentuan lainnya, sama seperti peraturan dalam PPKM level 3. Berkaitan himbauan untuk mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan pembentukan satuan tugas (Satgas) di masing-masing tempat terutama tempat ibadah.

“Kami tentunya mengikuti Inmendagri. Kalau acara keluarga silakan, tapi tidak boleh ada keributan,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Rabu (24/11/2021).

[irp]

Menanggapi edaran tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, pihaknya baru akan melakukan pembahasan PPKM Level 3 pada minggu ini. Namun, ditegaskan, bahwa Nataru merupakan momen yang harus disikapi dengan bijaksana untuk tetap meningkatkan kewaspadaan.

“Agar momentum itu tidak menjadi medium penyebaran Covid-19. Tentunya kami akan bersinergi dengan TNI-Polri dalam mempersiapkan itu,” tuturnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }