
PAW Makmur HAPK dapat rekomendasi Kemendagri, tetap jadi Ketua DPRD selama SK belum terbit. Posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim akan lepas secara otomatis jika sudah ada SK pergantian dari Kemendagri.
Akurasi.id, Samarinda – Proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK masih terus bergulir. Setelah sebelumnya sempat melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan hasil sidang paripurna ke 25 dan posisi Makmur HAPK sebagai pimpinan dewan, akhirnya DPRD Kaltim mendapatkan jawaban, Rabu 10 November 2021.
Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, dirinya baru saja menerima laporan berkaitan dengan rekomendasi tersebut hari ini, Senin (15/11/2021). Salah satu yang menjadi poin pertanyaan adalah masih bisakah Makmur HAPK menjadi Ketua DPRD Kaltim setelah adanya pengumuman persetujuan PAW Makmur HAPK.
DPRD Kaltim pun mendapat jawaban bahwa proses pengusulan pergantian dari DPRD untuk Kemendagri melalui Gubernur Kaltim tetap harus berjalan walaupun Makmur HAPK juga melakukan gugatan perdata. Di sisi lain, Makmur HAPK juga tetap menjadi Ketua DPRD Kaltim selama SK pengganti belum diterbitkan Kemendagri.
“Statusnya sekarang masih tetap ketua, untuk memimpin rapat masih boleh sampai dengan terbitnya SK pengganti. Setelah itu, dilantik baru mungkin Pak Makmur sudah tidak jadi ketua lagi, tapi sampai dengan hari ini beliau tetap ketua,” terangnya, saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin (15/11/2021).
Samsun menjelaskan, posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim akan lepas secara otomatis jika sudah ada SK pergantian dari Kemendagri. Adapun pengusulan dapat dilakukan oleh salah satu unsur pimpinan.
“Tapi ini kan yang diganti Pak Makmur, jadi tidak mungkin Pak Makmur yang mengusulkan bisa saja salah satu dari pimpinan yang lain yang mengusulkan,” ungkapnya.
[irp]
Dikarenakan hal itu, dikatakannya, DPRD Kaltim akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan meneruskan surat PAW ke Kantor Gubernur Kaltim.
“Mungkin suratnya masih disusun di kesekretariatan,” sebutnya.
Adapun berita acara hasil konsultasi Komisi 1 DPRD Kaltim bersama Kemendagri, menyatakan:
1. Bahwa partai politik di mana pimpinan DPRD berasal pada prinsipnya berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rapat Paripurna DPRD ke 25 Provinsi Kalimantan Timur pada 2 November 2021 Masa Sidang III DPRD Kaltim dengan salah satu agenda pengumuman persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, yang telah memenuhi syarat kuorum sehingga rapat paripurna ke 25 adalah Sah.
[irp]
3. Bahwa pengumuman persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 Nomor: 161/II.1-1320/Set.DPRD, yang telah ditetapkan dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 25 tanggal 2 November 2021, dari semula: Makmur HAPK, asal Fraksi Partai Golongan Karya, menjadi Hasanuddin Mas’ud, asal Fraksi Partai Golongan Karya, pengumuman tersebut merupakan proses administrasi yang perlu segera ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD yang dapat ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kaltim.
4. Bahwa surat keputusan DPRD Kaltim tentang persetujuan penggantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, agar segera disampaikan kepada Kemendagri RI melalui Gubernur Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Selama proses pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 masih berjalan dan belum terbit surat Kemendagri RI tentang pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan Ketua DPRD Kaltim, maka Makmur HAPK masih sah secara hukum untuk menjabat dan melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
6. Hak pembelaan diri Makmur HAPK, yang telah mengajukan pembelaan diri kepada Pengadilan Negeri Samarinda harus dihormati karena dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Namun gugatan tersebut tidak menghentikan proses pergantian Ketua DPRD Kaltim yang telah disetujui oleh rapat paripurna ke 25 sepanjang belum keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penundaan dan/atau penghentian proses pergantian Ketua DPRD Kaltim.
[irp]
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya sebagai sekretariat dewan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bekerja atas dasar perintah kedewanan yang bersifat fasilitasi dan pelayanan. Apabila ada perintah dari unsur dewan berkaitan dengan PAW, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada putusan sekarang maka akan langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi