
Pemberian Izin 2 SPBU, Perumahan, Galangan dan Reparasi Kapal di Samarinda Terganjal Peraturan. Seperti pemberian izin SPBU, terletak di Jalan Tengkawang dan Jalan M Ardans. Sedangkan galangan dan reparasi kapal di Pulau Atas. Perumahan di Jalan Jakarta.
Akurasi.id, Samarinda – Pemberian izin pendirian 2 SPBU dan galangan kapal di Kota Tepian tersandung peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan membuat kajian atas hal itu. Dengan dasar harus ada pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tata Ruang yang saat ini dalam proses pengesahan di Kementerian PUPR.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pada prinsipnya pemkot setuju terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan investasi, yang sekiranya dapat memberikan keuntungan pada pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima sejumlah permohonan izin, diantaranya pendirian SPBU, permohonan galangan, reparasi kapal, dan permohonan tata ruang perumahan. Namun, dalam proses pemberian rekomendasi ada yang dinilai berbenturan dengan zona tata ruang.
Peraturan yang digunakan merupakan Perda Tahun 2014 dan tidak mengatur mengenai pemberian rekomendasi terhadap pemberian izin dimaksud. Namun, ketika dicek dalam Rencana Tata Ruang 2021 yang masih dalam proses pengesahan, ternyata telah direvisi. Hanya menunggu pengesahan, baru bisa dilaksanakan sebagai dasar aturan pemberian rekomendasi izin.
Baca Juga
“Pada prinsipnya kami hanya memberikan persetujuan untuk diproses. Karena sudah sesuai dengan zona tata ruang 2021. Tetapi persetujuan saya ini masih berbentuk lisan, baru diformalkan setelah pengesahan Perda RTRW,” terang Andi Harun kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bontang, Hero menyebut, permohoan perizinan SPBU rencananya akan dibangun di Jalan Tengkawang dan Ringroad di Jalan M Ardans. Selanjutnya, pembangunan galangan kapal dan reparasi kapal terletak di Pulau Atas, Makroman. Sedangkan mengenai Tata Ruang Perumahan terletak di Jalan Jakarta.
“Nanti di RTRW terbaru ada dalam urusan zonasi, dengan pertimbangan tata ruang bisa masuk di situ. Nanti akan kami analisa kembali,” sebutnya.
Baca Juga
[irp]
Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, DPUPR Samarinda, Nufda Pujiastuti menerangkan, kalau pemberian rekomendasi perizinan SPBU serta galangan dan reparasi kapal dapat memenuhi ketentuan umum mengenai zonasi. Hal itu diperbolehkan untuk perdagangan dan jasa. Sedangkan untuk perumahan, karena memasuki kawasan pertambangan dan hutan rakyat, berbenturan dengan aturan.
“Makanya menunggu perda, baru disahkan. Jadi kami ada dasar aturan dalam pemberian rekomendasi. Namun mereka belum bisa membangun, karena harus ada rekomendasi mengenai ketentuan administrasi dan teknisnya, seperti dokumen lingkungan dan sebagainya, kemudian baru ada pemberian izin pendirian bangunan,” paparnya.
[irp]
Sedangkan mengenai proses pengesahan Perda Tata Ruang 2021, diperkirakan akan segera disahkan. Pertemuan dengan pihak Kementerian PUPR pun telah diagendakan. “Mungkin dalam bulan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id
