
Putra Wali Kota Samarinda gantikan Arbain di DPRD, Pengamat: Risiko sebuah jabatan. Pengamat politik sebut tidak ada hal yang menyalahi aturan terkait pelantikan Afif Rayhan. Lantaran Arbain yang memang mengundurkan diri dari jabatannya selaku wakil rakyat.
Akurasi.id, Samarinda – Suasana khidmat dan meriah memenuhi ruangan paripurna DPRD Samarinda, pada Rabu (29/9/2021). Pasalnya, pada hari itu DPRD Samarinda menyambut anggota keluarga baru.
Ya, pada hari tersebut DPRD Samarinda melantik anggota dewan dengan masa jabatan 2019-2024. Anggota dewan yang dilantik itu tak lain adalah Andi M Afif Rayhan Harun, Putra Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pelantikan itu dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kaltim nomor 171.3/09/B.POD.II/2021 tentang pemberhentian anggota DPRD Samarinda.
Afif Rayhan Harun dilantik oleh Ketua DPRD Samarinda Sugiyono pada pukul 10.40 Wita. Diketahui Afif Rayhan Harun merupakan kader partai Gerindra yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Afif Rayhan melenggang mulus ke DPRD Samarinda menggantikan posisi Arbain yang juga merupakan kader partai Gerindra. Dikabarkan Arbain mundur dari jabatannya atas kehendak sendiri.
Banyak spekulasi yang bertebaran terkait dilantiknya anak orang nomor satu di Samarinda itu. Persepsi publik kemudian terarah kepada pembentukan dinasti politik di Samarinda, lantaran ayahnya menjabat sebagai wali kota dan anaknya menjadi anggota DPRD Samarinda.
Namun untuk diketahui, proses pergantian ini sebenarnya telah jauh direncanakan sebelum pergantian dan pelantikan terjadi. Pada Pileg 2019, Partai Gerindra berhasil mengamankan dua kursi yang ditempati calon legislatifnya, yaitu Helmi Abdullah dan Arbain. Afif Harun sendiri menempati posisi ke tiga dengan selisih 17 suara.
[irp]
Sebelum periode DPRD Samarinda 2019-2024 terbentuk, pihak Arbain berkomitmen untuk menyerahkan kursinya kepada Afif Harun yang berada di peringkat selanjutnya pada perolehan suara. Setelah menjabat hampir setengah periode, tibalah saatnya Arbain mundur dan menyerahkan kursinya kepada politisi muda itu.
Melihat fenomena ini, pengamat politik yang merupakan dosen di Universitas Mulawarman Budiman mengatakan, hal tersebut wajar terjadi. Ketika seseorang melihat pelantikan dilakukan kepada anak wali kota, kemudian posisinya menggantikan kursi orang lain maka wajar bila menimbulkan kecurigaan.
“Hal itu persepsi publik yang tidak dapat dihindari dan merupakan risiko sebuah jabatan,” katanya.
Namun, apabila dilihat dari sisi kontestasi, yang bersangkutan juga merupakan calon legislatif pada kontestasi pileg sebelumnya. Hanya saja, memang saat ini tidak keluar sebagai pemenang dan menempati posisi di bawah Arbain.
[irp]
“Jadi ya sah-sah saja. Tidak ada yang menyalahi. Hanya saja menimbulkan kecurigaan karena anak wali kota,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, tidak ada hal yang menyalahi aturan terkait pelantikan Afif Rayhan. Lantaran Arbain yang memang mengundurkan diri dari jabatannya selaku wakil rakyat. Dikarenakan hal itu, berdasarkan perolehan suara tertinggi pada Pileg 2019 daerah pemilihan (dapil) Samarinda Utara, Afif Rayhan mendapat perolehan suara tertinggi setelah Arbain menggantikan posisi tersebut.
“Bisa dikatakan menyalahi aturan ketika Andi M Afif Rayhan Harun dilantik namun tidak sesuai dengan peringkat pemenang Pileg sebelumnya, seperti meloncati. Itu baru bisa dikatakan, ada apa ini. Kalau memang Arbain mundur atas kehendak sendiri, sudah sewajarnya digantikan oleh pemenang pileg dengan peringkat tertinggi selanjutnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman