Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Beberapa waktu lalu ramai postingan di media sosial terkait tiga kepala daerah yang pindah dari partai sebelumnya, agar selamat dari laporan Kejaksaan Agung. Postingan itu menyeret nama tiga bupati, yakni Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan dan Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat PPU, khususnya terkait kasus apa yang menimpa kepala daerahnya kali ini. Usut punya usut, mengutip dari detakkalim.com, terdapat kasus yang dilaporkan oleh Organisasi Prawiro Kaltim, yakni organisasi relawan Prabowo ke Kejaksaan Negeri Kaltim.
Kasus tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta indikasi tindak pidana korupsi. Namun, dalam berita tersebut tidak disebutkan kepala daerah mana saja yang dilaporkan sejak Oktober 2025.
“Kami membawa data, dokumen, dan catatan yang kami anggap penting untuk menjadi dasar penyelidikan. Dugaan ini bukan asumsi, tetapi ada indikasi kuat dari hasil penelusuran di lapangan,” ungkap Sekretaris Prawiro Kaltim, Ahmad Jayansyah.
Dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Mudyat membantah tuduhan itu. Menurutnya, tuduhan itu salah sasaran. Ia juga mengungkapkan, telah mengkonfirmasi ke Prawiro Kaltim dan laporan tersebut bukan ditujukan untuk dirinya.
Baca Juga
“Sudah kami konfirmasi, salah sasaran,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan laporan tersebut dalam kasus apa, pasalnya dirinya hingga saat ini belum menerima panggilan apapun dari Kejaksaan Agung.
“Kasus apa sebenarnya? Bingung juga saya. Sampai sekarang pun saya belum terima panggilan apapun,”tutupnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
