Sarkowi Sebut Konsultasi ke Kemendagri Penting agar Polemik Hak Angket Punya Arah Jelas

Dewan memberikan penjelasan bahwa konsultasi ke Kemendagri diperlukan untuk mencari arah yang jelas soal hak angket.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaSekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry menegaskan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperlukan untuk mencari arah yang jelas di tengah perbedaan pandangan soal hak angket di DPRD Kaltim.

Menurutnya, DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah memang berada dalam pembinaan Kemendagri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga ketika muncul kebuntuan tafsir dan perdebatan, diperlukan pandangan dari lembaga resmi yang netral agar keputusan yang diambil memiliki dasar regulasi yang kuat.

“Jangan kemudian ada yang berpikir sedikit-sedikit ke Kemendagri. Faktanya, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, ketika ada persoalan dan tidak ada titik temu, secara regulasi memang harus konsultasi ke Kemendagri,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, jika DPRD berbeda dengan DPR RI yang dapat mengambil keputusan langsung. Kalau DPRD, kata dia, posisinya diatur melalui Permendagri, sehingga menurutnya wajar jika pihaknya meminta konsultasi ke Kemendagri.

“Kami berharap dengan adanya konsultasi itu, maka akan terang benderang arahannya seperti apa, kemudian solusinya seperti apa,” tambahnya.

Di sisi lain, Sarkowi menyebutkan, jika konsultasi ini penting dilakukan sebagai upaya agar lembaga legislatif tidak terpecah belah.

Di sisi lain, dirinya memang mengakui bahwa tidak ada aturan yang menyebut penggunaan hak pengawasan harus disetujui Kemendagri. Kendati demikian, apabila dilihat dari norma umum bahwa Kemendagri adalah pembina pemerintahan daerah.

“Jadi mekanisme konsultasi itu memang dibangun seperti itu, karena masing-masing pihak membawa persepsi sendiri-sendiri,” sambungnya.

Karena itu, ia menyebut, perlu ada pandangan dari lembaga resmi yang netral agar apa pun keputusan nantinya memiliki referensi dari kementerian atau institusi yang memang secara regulasi memiliki tugas dan fungsi. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana