Soal Pemilu 2024, Sekdaprov Kaltim: Netralitas ASN Bukan Hanya Saat Pakai Baju Dinas!

Devi Nila Sari
27 Views
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni ketika diwawancarai oleh awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni ingatkan ASN untuk selalu jaga netralitas. Tidak hanya saat ASN pakai baju dinas, pun di segala aspek kehidupan pribadi ASN.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang Pemilu 2024, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN). Agar tetap netral dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab, meski individu ASN memiliki kebebasan pribadi, namun status sebagai ASN harus tetap dijaga. Baik dalam pakaian dinas maupun di luar jam kerja.

Ia mengungkapkan, makna netralitas yang harus dipegang oleh ASN. Netralitas tidak hanya berlaku ketika berada di lingkungan dinas atau jam kerja. Tetapi juga harus dijaga di semua aspek kehidupan pribadi ASN.

“Saya tadi minta bawaslu untuk sosialisasi ini, agar ASN memahami apa yang dimaksud dengan netralitas. Bukan hanya soal penampilan di kantor, tetapi juga di luar kantor. ASN harus netral di semua kanal,” ujarnya di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (30/1/2024).

Ia juga berharap, agar bawaslu memberikan informasi terkait kasus-kasus yang dianggap tidak netral dalam pemilu. Hal ini bertujuan agar ASN dapat lebih memahami konsep netralitas, dan tidak terjebak dalam gestur yang dapat dianggap sebagai bentuk dukungan politik.

“Tidak terlibat bukan berarti apatis atau tidak mau memilih. Kita tetap memiliki hak untuk memilih, tetapi tidak memberikan dukungan secara langsung. Ini adalah amanat yang harus dijalankan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kesbangpol Kaltim Pastikan Sosialisasi Netralitas ASN Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus mengatakan, bahwa sosialisasi netralitas ASN dan non ASN akan terus dilakukan hingga Pemilu 2024 selesai. “Kami tidak hanya sekali melakukan sosialisasi ini, tetapi berkelanjutan. Untuk mengingatkan ASN dan non ASN agar tidak terlibat dalam isu-isu politik, apalagi yang berujung pada kasus hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Kesbangpol Kaltim tidak bisa mengawasi semua ASN dan non ASN secara langsung. Tetapi membutuhkan kerja sama dari kepala dinas dan instansi terkait.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan bawaslu, jika ada laporan atau aduan dari masyarakat tentang pelanggaran netralitas ASN atau non ASN. Kami akan segera menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *