Terkait Kelanjutan Proyek Terowongan Samarinda, Pemprov Kaltim Beri Waktu Seminggu Lengkapi Prosedur

Fajri
By
30 Views
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat di temui awak media usai menghadiri rapat kelanjutan pembangunan terowongan Samarinda. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Proyek Terowongan Gunung Manggah Kota Samarinda sempat menemui polemik. Dikarenakan proyek itu diketahui merusak aset milik Pemprov Kaltim, yakni Bangunan Rumah Sakit Islam (RSI). Alhasil, proyek terowongan samarinda itu pun disetop sementara.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu, proyek Tunnel atau Terowongan Gunung Manggah Kota Samarinda kembali menemui polemik. Proyek Pemerintah Kota (Pemkot) itu diketahui merusak aset milik pemerintah provinsi (pemprov) Kaltim. Yakni, Bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda menjadi korban dampak dari proyek yang bertujuan menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap tersebut.

Mengetahui hal itu, Pemprov Kaltim memutuskan untuk menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI. Meskipun mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa proses pembangunan harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik.

Atas polemik yang terjadi, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengatakan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan bersama.

“Tadi kita sudah selesaikan bersama ibu sekertaris daerah, pak wali kota, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” kata Akmal Malik usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan lanjutan pembangunan terowongan Samarinda di RSJ Atma Husada Mahakam, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya akan menetapkan batas waktu seminggu bagi Pemkot Samarinda untuk menyusun prosedur terkait berbagai aspek rencana pembangunan tersebut. “Persoalan hal-hal yang berkaitan dengan prosedur kita selesaikan insyaa allah dalam minggu ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak mencapai kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prosedur dalam waktu seminggu. Akmal Malik menyatakan keyakinan bahwa semua persoalan terkait prosedur, seperti tanah dan Amdal, dapat diselesaikan dalam rentang waktu tersebut.

“Kita minta seminggu kedepan untuk pemkot menyiapakan semua proseduralnya. Seperti, masalah tanah, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dokumen Amdal sudah disiapkan. Namun, masih dilakukan permohonan revisi berdasarkan perkembangan perkembangan pekerjaan dilapangan.

“Kemudian permohonan hibah agar tanah yang kita pakai itu di hibahkan pemkot itu untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Meskipun telah mengajukan permohonan, masih ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi sesuai permintaan dari pemprov. “Apa yang menjadi arahan provinsi kepada kami, kami taati,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana menyebut, adanya polemik terkait pemberhentian proyek pembangunan terowongan tersebut karena adanya kesalapahaman.

“Jadi ini hanya kesalahpahaman, kami menyelesaikan dengan pertemuan ini. Karena ada beberapa persoalan terkait prosedur,” katanya.

Meski demikian, ia berharap, dalam seminggu ke depan, pemkot dapat menyiapkan prosedural yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sisa permasalahan tersebut.

“Tapi saya minta, kedepan pak wali menyiapkan proseduralnya selesai seminggu ini,” imbuhnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *