Belum terbitnya Keppres pemindahan ibu kota membuat kewenangan di wilayah IKN masih dipegang Pemkab PPU dan Kukar. OIKN menyebut masih menunggu dasar hukum resmi untuk mengambil alih sepenuhnya.
Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sejak 2022 membawa konsekuensi besar bagi daerah yang wilayahnya masuk dalam area delineasi IKN, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara. Penyesuaian berbagai kebijakan menjadi keharusan, terutama dalam hal batas wilayah, aset, dan pelayanan publik.
Untuk membahas hal itu, Pemerintah Kabupaten PPU melakukan audiensi dengan Otorita IKN (OIKN), yang diwakili oleh Sekretaris Daerah PPU, Tohar, dan Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor.
Ada tiga isu utama yang dibahas: pengelolaan aset milik Pemkab PPU yang kini berada dalam wilayah IKN, status kependudukan dan aparatur sipil negara (ASN), serta sinkronisasi tata ruang antara Pemkab PPU dan wilayah yurisdiksi IKN.
Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antara daerah dan OIKN masih belum sepenuhnya tuntas.
“Masih banyak yang perlu diselaraskan, terutama kewenangan yang tumpang tindih,” ujarnya, Selasa (16/6/2025).
Sementara itu, Sekda PPU, Tohar, menyoroti anggaran daerah yang setiap tahun masih dialokasikan untuk wilayah yang kini masuk delineasi IKN.
“Belanja daerah kami masih mencakup kawasan yang kini berada dalam wilayah IKN. Ini menjadi bahan diskusi penting demi penyempurnaan konsep ke depan antara PPU dan OIKN,” katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data akurat mengenai penduduk yang tinggal di kawasan IKN.
“Dua minggu lalu kami lakukan sensus penduduk bersama BPS. Data ini akan menjadi dasar legalitas kewilayahan dan penentuan kewenangan,” ujarnya.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menambahkan pentingnya pembangunan IKN yang inklusif dan melibatkan daerah mitra.
“Sejak 2023, kami sudah memprioritaskan peningkatan SDM lokal. Sekitar 30 persen dari peserta pelatihan bela negara yang direkrut adalah putra-putri Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa struktur IKN bersifat hibrida dengan prinsip lex specialis, sehingga memiliki kedudukan setingkat provinsi, tetapi dijalankan seperti kementerian.
Namun, hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota resmi diterbitkan, sebagian besar kewenangan tetap berada di pemerintah daerah.
“Surat Kemendagri tahun 2022 menyatakan bahwa Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU serta Kukar masih memiliki kewenangan penuh kecuali soal perizinan pembangunan di wilayah IKN. Ini sudah cukup jelas,” tutup Thomas. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id