Polresta Samarinda Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Pinang, Pelaku Tercatat Tujuh Kali Tikam Korban

Devi Nila Sari
7 Views
Mustabi (bertopeng) saat menjalani adegan ke delapan dari rekonstruki pembunuhan yang digelar Polresta Samarinda pada Senin (30/1/2023). (istimewa)

Polresta Samarinda gelar rekonstruksi pembunuhan Bukit Pinang, Samarinda, terhadap seorang pemulung. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku tercatat tujuh kali tikam korban.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus terbunuhnya seorang pemulung bernama Hasanah (52) di tempat pembuangan akhir (TPA) di Bukit Pinang, Samarinda. Akhirnya memasuki gelaran rekonstruksi kejadian pada Senin (30/1/2023).

Pada rekonstruksi yang digelar Polresta Samarinda itu. Pelaku bernama Mustabi (26) melakoni 15 adegan dan tercatat tujuh kali melakukan penikaman terhadap korban.

Pada rekonstruksi tersebut, jajaran Polresta Samarinda melakukan pengamanan penuh yang juga turut dihadiri oleh saksi. Kuasa hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Ya, hari ini kami melaksanakan giat rekon kasus pembunuhan di lokasi Bukit Pinang,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (30/1/2023).

Dalam rekonstruksi tersebut, Mustabi terlihat melakukan aksi pembunuhan pada adegan ke delapan. Mulanya, pelaku terlihat menindih tubuh korban dengan kedua kakinya, dan tangan kanannya menekan tubuh korban yang sudah terjatuh.

Setelah korban tak berdaya, pelaku lantas mencabut sajam dari pinggangnya dengan tangan kiri yang langsung dihujam ke leher korban sebanyak tiga kali.

Tak berhenti, pelaku kembali mendaratkan dua tikaman di punggung korban dan terakhir dua kali tikaman kembali dihujamkan ke leher korban.

Kemudian diakhir, pelaku menggorok leher korban. Kemudian pada adegan ke sembilan, korban yang terlihat masih bernapas dan coba membuka mulut langsung dibekak Mustabi menggunakan jilbab milik Hasanah.

Setelah memastikan korban tak berdaya. Pada adegan ke-12 Mustabi membawa dan membuang jasad korban ke area TPA yang jarang dikunjungi oleh pemulung lainnya.

“Ini kami lakukan (rekonstruksi) untuk menyamakan persepsi baik dari keterangan saksi maupun tersangka, dan menggambarkan situasi dilapangan. Untuk Pasal 340 KUHP nya bisa tergambar dari sini. Makanya dilakukan rekonstruksi,” beber Ary Fadli.

JPU Kejari Samarinda: Pembunuhan Tampaknya Sudah Terencana

Menanggapi 15 adegan yang dilakoni pelaku. JPU Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy berpendapat, kalau unsur perencanaan telah tergambar dalam rekonstruksi tersebut.

Yakni, ketika pelaku terlihat telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Namun, demikian JPU tak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum memastikan sejauh mana kesiapan pelaku mempersiapkan pisau tersebut.

“Iya, kami ingin melihat dulu sejauh mana pisau tersebut sudah disiapkan. Makanya kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diserahkan, kami akan telaah dan mengkomparasikan dengan keterangan saksi apakah sudah sesuai. Kalau sesuai kami akan minta untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WITA, jasad Hasanah (52), yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung, ditemukan di TPA tempat biasa memulung, dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mulut tersumpal kain dan baju tersingkap serta jasad ditutupi dengan kasur.

Yang mana sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu (28/12/2022) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *