Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
News

Kasus Pungli PTSL Sungai Kapih Terus Berlanjut, Polisi Periksa Puluhan Saksi untuk Ungkap Aksi Para Tersangka

kaltim_akurasi
By
kaltim_akurasi
Bykaltim_akurasi
Follow:
Published: 15 Oktober 2021 | 02:24
20 Views
Kasus Pungli PTSL Sungai Kapih Terus Berlanjut, Polisi Periksa Puluhan Saksi untuk Ungkap Aksi Para Tersangka
Kasus pungli PTSL Sungai Kapih saat dirilis Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021) kemarin dan masih terus dikembangkan hingga saat ini. (Akurasi.id/Zulkifli)
Kasus Pungli PTSL Sungai Kapih Terus Berlanjut, Polisi Periksa Puluhan Saksi untuk Ungkap Aksi Para Tersangka
Kasus pungli PTSL Sungai Kapih saat dirilis Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021) kemarin dan masih terus dikembangkan hingga saat ini. (Akurasi.id/Zulkifli)

Kasus pungli PTSL Sungai Kapih terus berlanjut, Polisi periksa puluhan saksi untuk ungkap aksi para tersangka. Korps Bhayangkara sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Terdiri dari 15 pemohon dan 26 RT yang warganya melakukan sertifikasi lahan.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan masih terus berlanjut.

Unit Tipidikor Satreskrim Polresta Samarinda masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka pungli  yang dilakukan mantan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya Rusli.

Sejauh ini Korps Bhayangkara sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Terdiri dari 15 pemohon dan 26 RT yang warganya melakukan sertifikasi lahan. Disebutkan, bahwa pada saat sosialisasi digelar Kelurahan Sungai Kapih dan Badan Pertanahan Nasional, program PTSL dipastikan tidak dipungut biaya.

“Kami minta keterangan saat sosialisasi itu bagaimana,” ungkap Kanit Tipidikor Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) sore tadi.

Baca Juga

Relokasi SMP 24
Pemkot Samarinda Anggarkan Rp30 Miliar untuk Relokasi SMP 24 pada 2026
Pemkab PPU Bentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis, 4 Lokasi SPPG Disiapkan
PKS Samarinda Mulai Siapkan Kader Potensial Hadapi Pilkada 2030
APBD PPU 2025 Anjlok Rp160 Miliar, Pemkab Akui Harus Putar Otak

Lanjut Dalimunthe, saat sosialisasi PTSL disampaikan warga hanya dibebankan biaya sebesar Rp250 ribu dalam hal registrasi. Selebihnya tidak ada diminta pungutan lain. Seperti apa yang telah diselewengkan oleh mantan Lurah Sungai Kapih dan rekannya itu.

“Kalau pada saat sosialisasi karena ada dari pihak BPN, ya pastinya dia ini menyampaikan sesuai aturan. Kalaupun ada registrasi, itu  hanya Rp250 ribu saja dari pemerintah. Cuman pada saat pelaksanaan tersangka Rusli melakukan pungutan biaya tambahan lainnya,” terangnya.

[irp]

Baca Juga

Pekerja Proyek Pulau Balang
Hilang Saat Memancing, Pekerja Proyek Pulau Balang Ditemukan Meninggal
Sering Langganan Banjir, SMP 24 Samarinda Rencana Direlokasi pada 2026
Disnakertrans Kaltim Minta RSHD Samarinda Segera Lunasi Hak 57 Karyawan
Janji Palsu Manajemen, Karyawan RSHD Samarinda Masih Menunggu Haknya

Pungutan biaya Rp1,5 juta yang dipatok tersangka Rusli dan Edi Apriliansyah dipastikan hanya akal akalan untuk meraup keuntungan. Rusli yang mendapatkan mandat sebagai koordinator penyelenggara PTSL melakukan pungutan biaya saat warga mengajukan permohonan sertifikasi tanah.

“Pada saat warga mengajukan berkas disampaikan langsung sama tersangka sebagai koordinator, kalau biayanya segini (Rp 1,5 juta) perkavelingannya. Warga ya manut aja, karena memang tidak mengerti,” bebernya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota ini juga mengatakan, bahwa ada indikasi permainan Rusli ketika memungut uang dari warga yang dilakukannya seorang diri diluar dari perjanjiannya dengan Edi.

Seperti diketahui, dalam pungli PTSL Sungai Kapih, praktiknya kedua rekanan tersebut mematok tarif Rp1,5 juta untuk per kaveling tanah yang diajukan pemohon dalam program PTSL. Para pemohon yang mengajukan diri juga dipungut Rp100 ribu. Penyimpangan ini dilakukan keduanya sejak awal November 2020 lalu.

[irp]

Total ada 1.500 pemohon yang diduga dimintai pungutan biaya oleh kedua tersangka. Namun Rusli tanpa sepengetahuan Edi diduga melakukan pungutan lebih dari itu. Yakni meminta uang pengurusan dokumen PTSL berdasarkan kelas tanah.

Baca Juga

Perakitan Bom Molotov
Terungkap, Peran Mantan Mahasiswa Unmul di Balik Perakitan Bom Molotov
Anak Pejabat Terjerat Kasus Pengadaan Fiktif di PPU, Persidangan Masuk Tahap Putusan Sela
Bangun BLK di PPU Butuh Rp2,5 Miliar, Peralatan Jadi Tantangan Terbesar
Permohonan Unmul Dikabulkan, Empat Mahasiswa Tersangka Kasus Molotov Bisa Pulang

Permintaan itu dilakukan Rusli setelah dokumen pemohon dikumpulkan di Aula Kelurahan. Awalnya para pemohon akan diberikan lembaran persyaratan. Salah satunya membayar uang Rp1,5 juta. Sebelum persyaratan ditandatangani oleh pemohon di atas materai. Rusli memberikan pengertian kepada pemohon terkait sejumlah biaya lain berdasarkan kelas tanah.

Dalam pembagian kelas tanah ini, Rusli mengaturnya dengan dua kategori. Untuk tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Untuk dikategori ini, pemohon dipatok harga Rp2,5 juta. Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta.

[irp]

Jika ditotal, maka dari pungutan yang dilakukan keduanya berkisar Rp3,1- 4,1 juta dari setiap berkas PTSL per kaveling atau seluas 200 meter persegi.

“Ada indikasi yang dibedakan kategori l. Namun itu permainan tersangka Rusli sendiri. Kalau misalnya lokasi tanah dipinggir jalan dan strategis biaya dilebihkan. Ada beberapa seperti itu, tapi tidak semua dilakukan seperti itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Rusli diduga turut  menambahkan beban biaya kepada pemohon. Yang dihitung dari luas tanah yang hendak disertifikasi. Dijelaskan kalau harga perkavelingan di patok Rp1,5 juta. Namun apabila luasan lahan lebih luas dari 10×20 meter, maka biayanya akan ditambah lagi oleh Rusli.

“Dan ada yang punya 4 kaveling, jadi biayanya tinggal dikalikan perkavelingannya ada berapa, dengan harga Rp1,5 juta. Dan ini juga permainan tersangka Rusli itu sendiri,” imbuhnya.

[irp]

Kendati keduanya memiliki keterkaitan dalam melakukan pungli PTSL Sungai Kapih, namun hanya Rusli yang paling banyak memiliki peran dalam merampok uang masyarakat.

“Untuk kategori seperti itu cara dia (Rusli) cari (untung) lebih sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, disinggung mengenai Rusli yang mentransfer Edi Apriliansyah sebesar Rp45 juta. Dalimunthe menjelaskan, bahwa itu merupakan permintaan Edi Apriliansyah dengan dalih sebagai utang.

“Alibinya uang dari pungli itu ditransfer karena lurah pinjam (utang). Kalau pinjam kan ditransfer langsung (Rp45 juta). Tapi ini ditransfer bertahap sebanyak tiga kali. Mulai dari tanggal 2, 3, 4 Oktober. Setiap kali transfer  Rp15 juta. Kalau di total Rp45 juta,” katanya.

Uang hasil pungli itu kemudian digunakan tersangka Edi Apriliansyah untuk keperluan pribadi. Kemudian diungkapkan bahwa Rusli menerima mandat sebagai koordinator PTSL di Kelurahan Sungai Kapih berdasarkan surat yang dibuat oleh Edi Apriliansyah sendiri.

[irp]

“Di dalam surat itu tidak disertakan untuk pembagian hasil. Jadi kemungkinan terkumpul dulu baru dibagi berapa-berapa persen. Tapi dari pengakuan dua tersangka juga, tidak ada disebutkan berapa pembagiannya,” ujarnya.

Terkait uang hasil pungli sebesar Rp170 juta yang telah habis digunakan untuk biaya operasional Rusli masih diselidiki polisi. Yang mana polisi mencium adanya dugaan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami masih telusuri mengalir ke mana saja. Kalau terbukti ada TPPU semua barang yang dibelanjakan ikut disita. Sementara ini mengakunya untuk biaya operasional,” pungkasnya. (*)

Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman

TAGGED:Kasus KorupsiKasus Kriminalkriminal SamarindaPungli
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Residivis tapi Amatir, Jual Barang Curian di Facebook dan Ketahuan Korban Residivis tapi Amatir, Jual Barang Curian di Facebook dan Ketahuan Korban
Next Article Gugatan Ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar Bakal Bertemu di Pengadilan Gugatan Ditolak Mahkamah Partai, Makmur dan Golkar Bakal Bertemu di Pengadilan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Perakitan Bom Molotov
Samarinda

Dua Alumni Unmul Diduga Dalangi Perakitan Bom Molotov, Ditangkap di Samboja

Mahasiswa Unmul
Samarinda

Empat Mahasiswa Unmul Bisa Lanjut Kuliah, Tim Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Guru Swasta di PPU
PPU

Mahasiswa Temukan Guru Swasta di PPU Hanya Digaji Rp300 Ribu per Bulan

Mahasiswa PPU
PPU

Ijazah Ditahan hingga Fasilitas Rusak, DPRD PPU Siap Tindaklanjuti Desakan Mahasiswa

Bukit Pinang
Samarinda

Hujan Jadi Ancaman: Hidup Warga Bukit Pinang dalam Bayang Banjir Pergudangan

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved